Kemenag Buka 49.549 Formasi untuk PPPK 2022 Cek Kriteria, Syarat dan Jadwal Seleksinya

- 24 Desember 2022, 12:45 WIB
Kriteria, Syarat dan Jadwal Seleksi untuk calon PPPK Kemenag 2022./ Kemenag.co.id
Kriteria, Syarat dan Jadwal Seleksi untuk calon PPPK Kemenag 2022./ Kemenag.co.id /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Agama membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Pendaftaran seleksi PPPK Kemenang 2022 dibuka mulai dari tanggal 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.

PPPK Kemenag mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat untuk mendaftar, total keseluruhan ada 49.549 formasi.

Baca Juga: Daftar Wilayah Berpotensi Cuaca Ekstrem Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Ketahui 4 Penyebabnya di Sini

Ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag yaitu:

1. Pelmar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)

Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Baca Juga: Alur-Jadwal Seleksi PPPK 2022 Kejaksaan RI, Tersedia 363 Formasi bagi Lulusan D3-S1, Segera Cek Persyaratan

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama

Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Pelamar lainnya

Pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 1 Mobil Jatuh ke Laut di Pelabuhan Merak Tadi Malam saat Akan Masuk Kapal, Ini Kronologinya

Persyaratan untuk mendaftar PPPK Kemenag 2022:

- Pelamar harus Warga Negara Indonesia

- Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

Selanjutnya untuk pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id

Baca Juga: Cairkan BSU 2022 di Kantor Pos Sebelum Tanggal Ini, Begini Cara Cek Penerimanya di HP

Disaat memilih formasi pelamar hanya diperbolehkan untuk memilih satu formasi, apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi maka akan menjadi tanggung jawab pelamar sendir.

Ada dua tahapan seleksi yang akan dilakasanakan yaitu:

1. Seleksi Administrasi

Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023. Hasilnya akan diumumkan pada 12 - 15 Januari 2023

2. Seleksi Kompetensi

Seleksi kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023.

Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%.

Baca Juga: Cuma Sampai 6 Januari 2023, Ini 11 Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi untuk Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022

Pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama ini tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

Kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,

Demikian informasi terkait kriteria, persyaratan, tahapan dan jadwal seleksi PPPK Kemenang 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah