Alur Membuat KIP untuk Cairkan PIP dan BLT Anak Sekolah 2023, Bagaimana jika Kartu Indonesia Pintar Hilang?

- 23 Desember 2022, 14:00 WIB
Cara membuat KIP untuk bisa mendapatkan dana PIP dan BLT Anak Sekolah 2023
Cara membuat KIP untuk bisa mendapatkan dana PIP dan BLT Anak Sekolah 2023 /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com

1. Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Apabila siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar hingga Jadwal Pengumuman Seleksi

Setelah siswa memiliki KIP, bisa cek penerima BLT Anak Sekolah melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dan PIP Kemendikbud melalui laman pip.kemendikbud.go.id.

Bagaimana jika yang sudah pernah punya KIP, namun hilang atau rusak?

Jika kartu KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP yang ada di dinas pendidikan setempat.

Adapun untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri ke kantor dinas pendidikan.

Siswa dan orangtua bisa mengajukan pengaduan dengan mengakses laman website di https://www.pengaduanpip.kemdikbud.go.id/buatPengaduan.php.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah