Bantuan Rp1 Juta di 2023 untuk Siswa SD SMP SMA SMK Bisa Didapat Meski Tak Punya KIP, Begini Cara Daftar PIP

- 17 Desember 2022, 15:00 WIB
Bantuan Rp1 Juta di 2023 untuk Siswa SD SMP SMA SMK Bisa Didapat Meski Tak Punya KIP, Begini Cara Daftar PIP
Bantuan Rp1 Juta di 2023 untuk Siswa SD SMP SMA SMK Bisa Didapat Meski Tak Punya KIP, Begini Cara Daftar PIP /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Rp1 Juta di 2023 untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa didapat meski tak punya KIP, begini cara daftar Program Indonesia Pintar (PIP).

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum pernah mendapatkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2022, kini bisa mencoba mendaftar kembali di 2023.

Kabar baiknya, bantuan PIP akan berlanjut pada 2023.Kemenkeu memastikan Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan PIP 2023.

Dana yang disiapkan oleh pemerintah untuk penyaluran bantuan PIP 2023 dan KIP Kuliah yakni sebesar Rp233,9 triliun.

Informasi ini disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR dengan Pemerintah pada 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Cara Daftar PKH 2023 secara Online Via Aplikasi Cek Bansos, Ini Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH

“Anggaran pendidikan tahun 2023 sebesar Rp608,3 triliun menggambarkan 20 persen komitmen tetap dijaga,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikutip Seputarlampung.com dari setkab.go.id pada 2 Desember 2022.

Dana bantuan PIP diharapkan dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Dilansir Seputarlampung.com dari situs Jendela Kemdikbud, siswa SD, SMP, SMA-SMK yang tidak memiliki KIP, bisa mendaftarkan diri ke sekolah atau lembaga pendidikan nonformal lainnya untuk menjadi calon penerima PIP.

Jika sudah mendaftar, sekolah akan memasukkan data anak tersebut ke dalam daftar usulan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Data pada Dapodik inilah yang menjadi dasar penyaluran dana PIP kepada siswa SD-SMA penerima manfaat.

Perlu dipahami bahwa pihak sekolah berhak menyeleksi calon penerima PIP berdasarkan prioritas seperti yang tertuang dalam petunjuk pelaksanaan PIP tahun 2016.

Prioritas penerima bantuan PIP yakni berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus.

Baca Juga: Dana PKH Tahap 1 Januari 2023 Cair ke KPM jika 5 Syarat Ini Terpenuhi, Cek Prediksi Jadwal Pencairan Bansos!

Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, secara keseluruhan alokasi dana PIP 2022 mencapai 17.927.308 penerima dan artinya ada 17,9 juta lebih kuota PIP yang akan disalurkan tahun ini ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Sampai saat ini dana PIP telah disalurkan ke  17.901.791 siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Jika menilik pada pendaftaran tahun sebelumnya, berikut tahapan dan cara daftar bantuan PIP 2023, yakni:

1. Daftar melalui sekolah atau lembaga pendidikan dengan membawa berkas persyaratan, seperti KIP, KKS, atau SKTM
2. Sekolah kemudian menandai status kelayakan peserta didik di aplikasi Dapodik sebagai calon penerima PIP.
3. Selanjutnya dinas pendidikan setempat mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP dan berdasarkan data hasil verifikasi pada aplikasi inilah, dinas pendidikan memberikan persetujuan tertulis.
4. Kemudian, menyampaikan daftar peserta didik calon penerima PIP dari sekolah formal maupun lembaga pendidikan nonformal ke direktorat teknis terkait.
5. Data ini merupakan usulan siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
6. Data tersebut kemudian diverifikasi dan kementerian terkait menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan penerima manfaat PIP.
7. Selanjutnya, dinas pendidikan setempat mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah atau lembaga pendidikan lainnya.
8. Sekolah kemudian menginformasikan kepada siswa mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan PIP.

Baca Juga: Hampir Mirip dengan Stories, Instagram Rilis Fitur Terbaru Berupa Notes: Begini Cara Membuat Instagram Notes

Selain menunggu informasi dari sekolah, siswa juga dapat mengecek nama penerima bantuan PIP Kemdikbud di laman pip.kemdikbud.go.id/.

Jika data telah dinyatakan valid, maka pemerintah akan menyerahkan SK Nominasi yang berisi data penerima PIP.

SK Nominasi tersebut dapat digunakan untuk aktivasi rekening dan pencairan bantuan di BRI atau BNI.

Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id, yakni hanya dengan menggunakan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik cari, untuk alur pengecekan lebih lengkap ada di akhir artikel ini.

Rincian bantuan PIP yang cair untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK:

Siswa jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
Siswa jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
Siswa jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Hingga saat ini  belum informasi resmi terkait jadwal pendaftaran bantuan PIP 2023.

Itulah pembahasan penting bagi para pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK bisa dapat Rp1 Juta meski tidak memiliki KIP, lengkap dengan tata cara daftar Program Indonesia Pintar (PIP) 2023.***

 

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah