Bantuan Rp1 Juta di 2023 untuk Siswa SD SMP SMA SMK Bisa Didapat Meski Tak Punya KIP, Begini Cara Daftar PIP

- 17 Desember 2022, 15:00 WIB
Bantuan Rp1 Juta di 2023 untuk Siswa SD SMP SMA SMK Bisa Didapat Meski Tak Punya KIP, Begini Cara Daftar PIP
Bantuan Rp1 Juta di 2023 untuk Siswa SD SMP SMA SMK Bisa Didapat Meski Tak Punya KIP, Begini Cara Daftar PIP /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung.com/

Jika sudah mendaftar, sekolah akan memasukkan data anak tersebut ke dalam daftar usulan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Data pada Dapodik inilah yang menjadi dasar penyaluran dana PIP kepada siswa SD-SMA penerima manfaat.

Perlu dipahami bahwa pihak sekolah berhak menyeleksi calon penerima PIP berdasarkan prioritas seperti yang tertuang dalam petunjuk pelaksanaan PIP tahun 2016.

Prioritas penerima bantuan PIP yakni berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus.

Baca Juga: Dana PKH Tahap 1 Januari 2023 Cair ke KPM jika 5 Syarat Ini Terpenuhi, Cek Prediksi Jadwal Pencairan Bansos!

Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, secara keseluruhan alokasi dana PIP 2022 mencapai 17.927.308 penerima dan artinya ada 17,9 juta lebih kuota PIP yang akan disalurkan tahun ini ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Sampai saat ini dana PIP telah disalurkan ke  17.901.791 siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Jika menilik pada pendaftaran tahun sebelumnya, berikut tahapan dan cara daftar bantuan PIP 2023, yakni:

1. Daftar melalui sekolah atau lembaga pendidikan dengan membawa berkas persyaratan, seperti KIP, KKS, atau SKTM
2. Sekolah kemudian menandai status kelayakan peserta didik di aplikasi Dapodik sebagai calon penerima PIP.
3. Selanjutnya dinas pendidikan setempat mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP dan berdasarkan data hasil verifikasi pada aplikasi inilah, dinas pendidikan memberikan persetujuan tertulis.
4. Kemudian, menyampaikan daftar peserta didik calon penerima PIP dari sekolah formal maupun lembaga pendidikan nonformal ke direktorat teknis terkait.
5. Data ini merupakan usulan siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
6. Data tersebut kemudian diverifikasi dan kementerian terkait menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan penerima manfaat PIP.
7. Selanjutnya, dinas pendidikan setempat mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah atau lembaga pendidikan lainnya.
8. Sekolah kemudian menginformasikan kepada siswa mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan PIP.

Baca Juga: Hampir Mirip dengan Stories, Instagram Rilis Fitur Terbaru Berupa Notes: Begini Cara Membuat Instagram Notes

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah