NISN diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di referensi Kemendikbud.
2. NPSN
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) merupakan sebuah kode unik yang digunakan sebagai identitas atau tanda pengenal satuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
NPSN terdiri dari beberapa digit kode angka acak yang berbeda antara sekolah satu dengan sekolah lainnya.
Berdasarkan dua definisi tersebut dapat disimpulkan NISN dan NPSN merupakan kode unik yang berfungsi sebagai identitas.
Perbedaannya terletak pada pemilik kode unik, NISN dimiliki oleh siswa sebagai peserta didik sedangkan NPSN dimiliki oleh pihak sekolah sebagai satuan pendidikan.***