Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip Tahun 2023 Resmi Direvisi, BBH DTPK Capai Rp6 Juta, Simak Selengkapnya

- 16 Desember 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi evaluasi besaran BBH dokter internsip tahun 2023, yang dikategorikan berdasarkan 6 kategori wilayah.
Ilustrasi evaluasi besaran BBH dokter internsip tahun 2023, yang dikategorikan berdasarkan 6 kategori wilayah. /Sasin Tipchai/Pixabay/

Kategori pertama: Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp6.499.575.

Kategori kedua: Maluku, NTT dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.999.574.

Kategori ketiga: Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.727.034.

Kategori keempat: Sumatera dan NTB (di luar ibukota Provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp3.498.800.

Kategori kelima: Ibukota provinsi di Sumatera dan NTB dengan nominal Rp3.241.200.

Kategori keenam: Jawa dan Bali dengan nominal Rp3.241.200.

Baca Juga: Inilah Cara Membuat SKCK Secara Online, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya, Cek di Sini

Besaran BBH di DTPK diberikan dengan nominal yang lebih tinggi. Hal ini diharapkan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan.

Ini merupakan salah satu upaya dalam menyetarakan akses layanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Demikian informasi terkait evaluasi besaran BBH dokter internsip tahun 2023 yang dikategorikan berdasarkan 6 kategori wilayah.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah