Maaf! Jika Tidak Ada 'Kartu Sakti' Ini, Bantuan PIP Tidak Bisa Disalurkan pada Siswa SD, SMP, dan SMA

- 14 Desember 2022, 17:00 WIB
Info bantuan PIP, persyaratan dan cara mendapatkan kartu sakti untuk mencairkannya
Info bantuan PIP, persyaratan dan cara mendapatkan kartu sakti untuk mencairkannya //Indonesia pintar kemdikbud/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Jika tidak ada 'Kartu Sakti' ini, bantuan PIP tidak bisa disalurkan pada siswa SD-SMA, simak selengkapnya di sini.

Siswa SD, SMP, dan SMA sebelumnya harus memiliki 'Kartu Sakti' ini untuk bisa mencairkan bantuan PIP.

Lantas apa itu Kartu Sakti yang dimaksud? Simak penjelasannya pada artikel ini.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada peserta didik dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, untuk membiayai pendidikan.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Buka Lowongan Kerja Banyak Posisi, Lulusan SMA Bisa Daftar? Simak Penjelasannya

Salah satu sasaran utama PIP adalah siswa yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.

PIP diberikan bagi siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah pada anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat sekolah dasar dan sekolah menengah.

Nantinya siswa SD- SMA yang sudah memenuhi persyaratan dan memiliki kartu sakti akan mendapatkan uang tunai Rp450 ribu-Rp1 juta.

Pencairan bantuan PIP akan disalurkan melalui Bank penyalur yang ditunjuk perintah yakni BRI untuk siswa SD dan SMP, serta BNI untuk siswa SMA/SMK.

Baca Juga: Penerima KJP Plus Desember 2022 Dapat Bonus Tambahan selain Uang, Bantuan sudah Cair ke 803.121 Siswa

Berikut ini persyaratan siswa yang bisa mendapat bantuan PIP:

1. Siswa yang bisa dapat bantuan PIP adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu atau pertimbangan khusus, seperti:

• Siswa tersebut terkena bencana

• Sudah tidak sekolah dengan harapan bisa aktif sekolah lagi

• Orang tua siswa kena PHK, memiliki kelainan fisik, mempunyai saudara lebih dari tiga tinggal di satu rumah

• Keluarganya memiliki Kartu Keluarga Sejahtera

• Siswa tersebut adalah yatim piatu atau berasal dari panti asuhan atau panti sosial

• Berasal dari keluarga yang mendapat PKH

Baca Juga: Daftar 26 Program Studi Saintek Soshum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Bisa Jadi Referensi SNBP 2023

2. Siswa tersebut memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar

3. Siswa berasal dari pendidikan non formal atau kursus

Siswa SD, SMP, dan SMA yang bisa mendapatkan bantuan PIP adalah siswa yang sudah memenuhi kriteria dan memiliki 'Kartu Sakti' yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Adapun nominal bantuan PIP yang diterima oleh anak SD-SMA berbeda-beda tiap jenjang pendidikan.

Secara rinci besaran dana PIP 2022 untuk anak SD-SMA bisa disimak di bawah ini.

- Siswa SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.

- Siswa SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun.

- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Badan Narkotika Nasional, Syarat Loker Lulusan SMA D3 S1, Buruan Daftar Banyak Posisi

Berikut adalah cara cek nama penerima bantuan PIP:

1. Buka link pip.kemdikbud.go.id

2. Lalu akan muncul kolom "Cek Penerima PIP"

3. Masukkan NISN

4. Masukkan NIK

5. Masukkan data nama ibu kandung

6. Klik tombol "Cek Penerima PIP"

7. Setelah itu akan muncul pemberitahuan apakah siswa termasuk penerima bantuan PIP atau bukan

Demikian informasi terkait dengan bantuan PIP, persyaratan, dan cara mendapatkan kartu sakti untuk mencairkannya.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x