Dua tahun setelahnya, yakni 10 Desember 1950 Majelis Umum PBB menerbitkan resolusi 423 yang berisi imbauan agar semua negara anggota dan organisasi PBB untuk setiap tahunnya mengingat 10 Desember sebagai Hari HAM Internasional.
Sejak saat itu, masyarakat dunia termasuk Indonesia memperingati hari HAM pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya.
Dalam cataran sejarah Indonesia sendiri, ada banyak kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi, mulai dari peristiwa kelam G30S/PKI, Tragedi Trisakti, hingga kasus pembunuhan Munir yang tak terungkap hingga kini.
Pelanggaran HAM terbagi dalam dua jenis, yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.
Pelanggaran HAM berat contohnya kejahatan kemanusiaan, genosida, pembunuhan, perbudakan, apartheid, dan penganiyaan berat.
Sedangkan contoh pelanggaran HAM ringan misalnya pencemaran nama baik, penghinaan, ancaman, dan sebagainya.
Untuk memperingati hari HAM dan sebagai bentuk dukungan ditegakkannya HAM bagi setiap individu dengan sebaik-baiknya, Anda bisa memasang twibbon spesial Hari HAM Sedunia 2022.
Berikut rekomendasi twibbon Hari HAM Sedunia 2022