SEPUTARLAMPUNG.COM – Kenali mengenai peringatan dini aktivitas gunung api, serta langkah kesiapsiagaan berdasarkan setiap tingkatan status erupsi. Simak selengkapnya.
Indonesia dikenal memiliki gugusan gunung api yang merupakan bagian dari ring of fire di dunia. Sehingga memiliki potensi ancaman banyak letusan gunung api.
Tercatat ada 127 gunung api aktif yang berada di wilayah Indonesia. Bahkan dalam beberapa waktu terakhir, terjadi erupsi pada gunung api di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Ini Klarifikasi Terbaru PVMBG dan BMKG Jepang Soal Kabar Erupsi Gunung Semeru Bisa Memicu Tsunami
Dalam kondisi tersebut, pemerintah memiliki peranan penting dalam meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan untuk meminimalisasi dampak bencana.
Di antaranya, yaitu mengantisipasi bahaya erupsi gunung api dan melakukan langkah kesiapsiagaan. Hal ini didukung dengan pemahaman tingkat aktivitas gunung api, dengan pemantauan secara berkala.
Dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @bnpb_indonesia pada 6 Desember 2022, berikut peringatan dini aktivitas vulkanik gunung api yang diklasifikasikan dalam 4 tingkat potensi bahaya.
Tingkat I-Normal
Aktivitas terus mengalami peringatan yang semakin nyata atau terjadi erupsi. Ancaman bahaya erupsi dapat meluas dan belum mengancam pemukiman penduduk.
Pada tingkat aktivitas tersebut, langkah kesiapsiagaan yang dapat dilakukan yaitu monitoring dan update informasi tingkat aktivitas gunung api.
Tingkat II-Waspada
Peringatan kapasitas aktivitas, ancaman bahaya erupsi di sekitar kawah. Pada beberapa gunung api dapat terjadi erupsi.
Pada tingkat aktivitas tersebut, langkah kesiapsiagaan yang dapat dilakukan yaitu:
- Monitoring dan update informasi tingkat aktivitas gunung api.
- Koordinasi dengan Dinas Kesehatan (kesiapsiagaan pelayanan medis), Dinas Pekerjaan Umum (kesiapsiagaan banjir lahat dan alat berat, dan lainnya).
Tingkat III-Siaga
Aktivitas terus mengalami peringatan yang semakin nyata, atau terjadi erupsi. Ancaman bahaya erupsi dapat meluas, dan belum mengancam pemukiman penduduk.
Pada tingkat aktivitas tersebut, langkah kesiapsiagaan yang dapat dilakukan yaitu:
- Monitoring dan update informasi tingkat aktivitas gunung api.
- Siapkan tempat evakuasi sesuai kerentanan kasus Covid-19.
- Siapkan dan distribusikan sumber daya.
- Evakuasi dengan prioritaskan kelompok rentan (lansia, ibu hamil, anak-anak, difabel).
- Tetapkan status siaga darurat jika perlu
Tingkat IV-Awas
Aktivitas terus mengalami peringatan yang semakin nyata, atau terjadi erupsi. Ancaman bahaya erupsi dapat meluas dan dapat mengancam pemukiman penduduk.
Pada tingkat aktivitas tersebut, langkah kesiapsiagaan yang dapat dilakukan yaitu:
- Evakuasi masyarakat.
- Distribusi sumber daya cepat dan tepat sasaran.
- Monitoring dan update informasi gunung api.
Aktivitas vulkanik gunung api, dapat dipantau secara berkala melalui pos pengamatan gunung api, hingga laman https://magma.esdm.go.id.
Berbagai bahaya dapat diakibatkan oleh erupsi gunung api, diklasifikasikan sebagai berikut:
Bahaya Primer, merupakan bahaya langsung dari erupsi. Antara lain aliran awan panas, lahar letusan (lumpur panas), jatuhan piroklastik (hujan abu), lelehan lava, gas vulkanik beracun, dan lontaran batu pijar.
Bahaya Sekunder, merupakan bahaya tidak langsung dari erupsi. Antara lain lahar dan longsor vulkanik.
Bahaya Ikutan, merupakan bahaya lain yang dipicu dampak erupsi, antara lain banjir bandang, penyakit endemik, kelaparan, dan tsunami.
Itulah informasi terkait tingkat potensi bahaya dari peringatan dini aktivitas gunung api. Serta langkah kesiapsiagaan berdasarkan setiap tingkatan status erupsi tersebut.***