Untuk menghindari adanya tindak pidana korupsi, KPK lantas gencar memperhatikan seksama proses pemberian bantuan terhadap korban gempa Cianjur.
Hal itu ditegaskan Ketua Korpri KPK Cahya H saat mendistribusikan bantuan kepada para masyarakat terdampak di Cianjur.
"(KPK turut) memberikan perhatian terhadap pendistribusian donasi bagi para korban bencana secara keseluruhan agar tepat sasaran dan tidak terjadi praktik-praktik tindak pidana korupsi," ucapnya, pada Rabu, 30 November 2022.
Berdasarkan catatan penanganan korupsi, pengelolaan bantuan menjadi salah satu modus korupsi oknum tertentu.
Sehingga modus pengelolaan dana bantuan untuk dikorupsi bukan perkara yang asing bagi KPK.
Cahya mengingatkan bagi calon pelaku jangan harap dapat lolos dan mengelabui penyidik.
"Dari histori penanganan perkara oleh KPK, pengelolaan dana bantuan kebencanaan menjadi salah satu modus tindak pidana korupsi para pihak yang menyalahgunakan kewenangannya," ucap dia.***
*) Disclaimer: artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Pengelola Bansos Korban Cianjur Terancam Hukuman Mati, KPK: Saya Ingatkan Kembali"