SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 sudah dilakukan kembali pada awal Desember 2022.
Kendati demikian, bantuan dana pendidikan KJP Plus tahap 2 tidak ditransfer ke rekening Bank DKI milik siswa SD hingga SMK yang terbukti melakukan 22 pelanggaran berikut. Simak selengkapnya.
Seperti diketahui, pencairan dana KJP Plus tahap 2 telah dilakukan kembali pada awal Desember 2022 kepada 803.121 siswa SD hingga PKBM.
Di mana siswa SD hingga PKBM mendapatkan bantuan dana sebesar:
- SD/MI/SLB : Rp250.000
- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000
- SMK : Rp450.000
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.
Siswa SD-SMK yang menempuh pendidikan di sekolah swasta mendapatkan tambahan uang SPP sebesar:
- Siswa SD/MI: Rp130.000 per bulan.
- Siswa SMP/MTs: Rp170.000 per bulan.
- Siswa SMA/MA: Rp290.000 per bulan.
- Siswa SMK: Rp240.000 per bulan.
Adapun, siswa yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2022 bisa mengeceknya di laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php.
Selain itu, siswa juga bisa mengecek apakah dana sudah ditransfer ke rekening Bank DKI melalui JakOne Mobile atau ATM Bank DKI terdekat.
Kendati demikian, dana KJP Plus tahap 2 batal ditransfer ke rekening Bank DKI jika siswa SD-SMK diketahui melakukan 22 pelanggaran yang tertera pada Pergub Provinsi DKI Nomor 4/2018 Pasal 32:
- Membelanjakan KJP Plus di luar penggunaan yang telah ditentukan
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan
terlarang - Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan
seksual - Terlibat dalam kekerasan/bullying
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor/geng sekolah
- Minum-minuman keras/minuman beralkohol
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat nyontek massal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi/Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
- Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak
berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan - Menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku
tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun - Menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan
- Meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Baca Juga: Hati-Hati dengan Penipuan Online Lewat Media Digital, Lakukan Hal Berikut Jika Terlanjur jadi Korban
Tak hanya batal ditransfer, siswa SD-PKBM yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut juga terancam hukuman pidana.
Itulah informasi mengenai 22 pelanggaran yang menyebabkan dana KJP Plus tahap 2 batal ditransfer ke rekening Bank DKI milik siswa SD-SMK pada Desember 2022.***