3. Bonus bagi orang tua siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2022
Orang tua bisa belanja enam jenis pangan bersubsidi dengan menggunakan KJP Plus
Pencairan KJP Plus dilakukan melalui Bank DKI. Jika siswa belum memiliki rekening Bank DKI, siswa bisa segera melakukan aktivasi rekening dengan membawa 5 berkas ini, sebagaimana yang dilansir dari laman bankdki.co.id:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dari siswa penerima KJP
4. Bagi siswa SMA/SMK dapat menunjukkan Kartu Pelajar/KTP
5. Mengisi formulir pembukaan rekening
Demikianlah informasi terbaru mengenai dana KJP Plus Tahap 2 yang sudah mulai cair sejak 1 Desember 2022, di mana selain uang tunai, siswa SD-SMK juga dapat sejumlah bonus berupa fasilitas gratis dan tambahan SPP.***