Ini Syarat dan Kriteria Lansia yang Bisa Mendapatkan Bantuan Program Permakanan 2 Kali Sehari dari Kemensos

- 3 Desember 2022, 08:45 WIB
Simak syarat agar lansia bisa mendapatkan bansos Program Permakanan dari Kemensos, termasuk soal usia.
Simak syarat agar lansia bisa mendapatkan bansos Program Permakanan dari Kemensos, termasuk soal usia. /Instagram.com//@kemensosri/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini syarat dan kriteria orang lanjut usia (lansia) yang berhak mendapatkan bantuan permakanan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Bantuan Sosial Permakanan merupakan salah satu bantuan sosial dalam bentuk makanan siap saji yang diberikan kepada penyandang kesejahteraan sosial.

Kemensos meluncurkan Program Permakanan untuk para Lansia usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal.

Tujuan pemberian bantuan sosial permakanan bagi lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal adalah sebagai upaya penghormatan, perlindungan dan jaminan sosial dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan atau nutrisi agar memperoleh kehidupan yang layak.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 47 Bisa Gagal Transfer Meski Sudah Beli Pelatihan, Ini Sebab Utamanya

Berikut ini 5 kriteria lansia penerima bantuan program permakanan dari akun instagram resmi @kemensosRI:

1. Miskin atau tidak mampu.

2. Lansia berusia 75 tahun atau lebih

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

4. Bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau Purnawirawan TNI/Polri.5. Memiliki NIK dan Nomor Kastu Keluarga (yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

5. Diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan.

Baca Juga: Profil 4 SMA Terbaik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Lengkap dengan Alamat, NPSN dan Ranking Nasional

Kebutuhan nutrisi harian bagi lansia itu sendiri yaitu energi 1.800 kkal, protein 64 gr, lemak total 50 gr, karbohidrat 275 gr, serat 25 gr, dan air 1.800 gr.

Sehingga bantuan sosial permakanan yang diberikan bagi lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal harus mencakup antara lain :

1. Pemberian makanan yang terdiri dari nasi, lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral yang diberikan sebanyak 2 kali sehari;

2. Daftar menu makanan setiap harinya berbeda untuk jangka waktu 10 hari;

3. Penyusunan daftar menu makanan berdasarkan atas rekomendasi ahli gizi/tenaga kesehatan;

4. Menu mengandung unsur nasi, sayur, lauk (hewani/nabati), buah dan air mineral;

5. Pantangan makanan karena faktor kesehatan, standar permakanan akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan penerima manfaat;

Baca Juga: Hentikan Stigma HIV/AIDS! Berikut Ini Fakta, Cara Penularan dan Penanggulangan Kasusnya di Indonesia

6. Pengemasan makanan menggunakan kemasan kotak/menyesuaikan;

7. Permakanan akan diantarkan ke rumah penerima manfaat.

Itulah informasi mengenai kriteria atau syarat lansia penerima bantuan program permakanan dari Kemensos.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah