Adapun untuk mendapatkan dana KJP Plus tahap 2 periode Desember 2022, penerima dana KJP Plus wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Sementara itu, akun Instagram JakOne Mobile juga mengumumkan terkait pencairan dana, siswa wajib memantau akun Instagram resmi Disdik DKI @disdikdki, UPT P4OP @upt.p4op, dan JakOne Mobile @jakone.mobile.
Demikian informasi terkait besaran dana dan syarat penerima KJP Plus tahap 2 periode Desember 2022 cair.***