Kendaraan yang melepas plat nomornya, dapat digunakan dalam melakukan kejahatan. Oleh karena itu, dapat dianggap pelanggaran yang berat, sehingga akan dilakukan penyitaan kendaraan.
Kendaraan yang mencopot atau memalsukan plat nomor tersebut, akan ditahan sampai pengendara dapat menunjukkan surat-surat kendaraan.
Baca Juga: Lirik Lagu Daerah Lampung Lipang-lipang Dang dan Maknanya
"Penyitaan lalu lintas dengan tilang manual. Jadi, tilang manual masih kita gunakan memang untuk menindak pelanggaran yang sudah untuk menghindari daripada ETLE tilang elektronik tersebut. Kita akan lakukan tilang manual," kata Kombes Pol Latif Usman.
Itulah informasi terkait tilang manual dapat kembali diterapkan dan diberlakukan untuk pelanggar lalu lintas yang berpotensi melakukan pidana. ***