Penerima BLT yang ditujukan kepada anak sekolah ini, harus memenuhi syarat sebagai berikut.
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
2. Melakukan pendaftaran ke Lembaga Dinas Pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
3. Meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.
4. Terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal.
5. Pemilik KTP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Untuk mengetahui kepesertaan penerima BLT tersebut, maka dapat dilakukan pengecekan melalui laman resmi Kemensos, dengan cara sebagai berikut:
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukan nama penerima bantuan sesuai identitas KTP
- Masukkan data tempat tinggal.
- Situs akan meminta 8 kode huruf captcha.
- Klik tombol cari data.
Itulah informasi mengenai BLT yang ditujukan kepada anak sekolah dengan besaran dana Rp900 ribu hingga Rp 2 juta, beserta cara melakukan pengecekan hingga persyaratan penerima bantuan.***