Kapan KJP Plus Tahap 2 Cair untuk SD SMP SMA dan SMK, Desember 2022? Cek Besaran Dana dan Syaratnya

- 27 November 2022, 20:40 WIB
Kapan KJP Plus tahap 2 cair Desember 2022? Cek besaran dana dan syaratnya.
Kapan KJP Plus tahap 2 cair Desember 2022? Cek besaran dana dan syaratnya. /KJP Jakarta/

SEPUTARLAMPUNG.COM – KJP Plus Tahap 2 akan cair untuk SD SMP SMA dan SMK di Desember 2022, benarkah? Berikut penjelasannya lengkap dengan besaran dana dan syaratnya.

Jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 Desember 2022 saat ini sedang dinanti oleh para siswa.

Sebagai informasi, KJP Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan bantuan biaya sekolah siswa sampai tamat SMA dan SMK.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 2 Desember 2022 Hanya Cair ke 3 Tipe Siswa Ini, Kapan Ditransfer? Berikut Besaran Nominal

Bantuan biaya tersebut diberikan bagi siswa kurang mampu. Biaya yang diberikan berasal dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Siswa dari tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK akan menerima pencairan dana sesuai dengan jadwal dan tanggal yang telah ditentukan.

Selain itu, bantuan dana KJP Plus ini diberikan bagi siswa yang memenuhi kriteria syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta.

Baca Juga: Masih Tersisa 100 Ribuan Kuota, Kapan Dana PIP 2022 Bakal Cair Lagi ke BNI dan BRI? Cek Data Lengkapnya

Berikut syarat penerima dana KJP Plus tahap 2:

· Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

· Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

· Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Sementara itu, untuk rincian besaran dana KJP Plus tahap 2 2022 yang diberikan yakni:

- SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.00 per bulan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Halaman 90 Describe Animal

- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs/SMPLB swasta sebesar Rp170.00 per bulan.

- SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000

- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan.

- PKBM sebesar Rp300.000 per bulan.

- LKP sebesar Rp1.800.000 per bulan.

Diketahui, sebelumnya bantuan dana KJP Plus tahap 2 mulai cair sejak 11 November 2022 yang diumumkan secara resmi UPT P4OP Disdik DKI Jakarta di Instagram @upt.p4op.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan November akan dilaksanakan mulai tanggal 11 November 2022," tulis akun @upt.p4op.

Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Akhir Tahun 2022 Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di 38 Provinsi Indonesia, Berapa Hari?

Dana KJP Plus tahap 2 akan kembali cair pada Desember 2022, benarkah? Simak informasi berikut.

Hingga saat ini jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 Desember 2022 belum diumumkan secara resmi dari Disdik DKI Jakarta.

Namun, jika dilihat pada pencairan sebelumnya, jadwal bantuan KJP Plus biasanya akan cair pada pertengahan bulan yang diumumkan oleh Disdik DKI Jakarta atau UPT P4OP.

Untuk itu, siswa dihimbau memantau informasi resmi dari akun Instagram resmi UPT P4OP di @upt.p4op dan Disdik DKI di @disdikdki terkait jadwal dan tanggal cair KJP Plus tahap 2 di Desember 2022.

Demikian informasi terkait syarat, besaran dana, dan jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 Desember 2022 yang dapat dipantau di akun resmi instagram @upt.p4op dan @disdikdki.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x