Untuk diketahui, dana dari program ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah peserta didik SD hingga SMK.
Bantuan tersebut diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Guru Nasional 2022 dengan Desain Terbaru, Cocok Dibagikan ke Media Sosial
Adapun 3 syarat penerima dana KJP Plus tahap 2 2022 adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Demikianlah info terkait pencairan dana KJP Plus tahap 2 2022 pada Desember serta 3 tipe siswa yang bisa dapat Rp450 ribu.***