Masa Sanggah Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 di Laman SSCASN BKN: Perhatikan 6 Hal Ini agar Tak Kecewa

- 18 November 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi. PMasa sanggah untuk pelamar PPPK Guru 2022 yang tidak lulus seleksi administrasi berlangsung hingga 20 November 2022.*
Ilustrasi. PMasa sanggah untuk pelamar PPPK Guru 2022 yang tidak lulus seleksi administrasi berlangsung hingga 20 November 2022.* /Tangkapan layar website infocpns.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022 telah dilakukan sejak 16-17 November kemarin melalui laman SSCASN BKN. Kini panitia seleksi memberikan kesempatan ajukan sanggah bagi pelamar yang merasa keberatan dengan hasilnya.

Pengajuan sanggah hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022 di laman SSCASN dimulai sejak hari ini, Jumat 18 November hingga dua hari ke depan.

Pelamar yang ingin mengajukan sanggah terkait hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022, bisa segera melakukannya melalui akun masing-masing pelamar di SSCASN BKN.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi PPPK Guru, pengajuan sanggah hanya dilakukan bagi pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi dengan menjabarkan kronologis disertai bukti yang mendukung.

Baca Juga: Khutbah Jumat 18 November 2022 Tema Pilihan Hari Ini: Manfaat Mengingat Kematian bagi Seorang Muslim

Adapun syarat untuk bisa mengajukan sanggah adalah jika ditemukan adanya kesalahan karena sistem dan bukan murni karena kesalahan dari pelamar.

Untuk itu, pelamar perlu memerhatikan 6 poin penting berikut ini sebelum ajukan sanggah di laman SSCASN BKN agar tidak kecewa nantinya.

1. Pelamar hanya bisa melakukan sanggah paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan, yakni hingga 20 November 2022.

Jika dalam jangka waktu yang sudah dijadwalkan tidak mengajukan sanggah, maka tidak akan ada kesempatan untuk lanjut ke tahap selanjutnya. Dengan kata lain, pelamar telah dipastikan tidak lolos seleksi administrasi.

Baca Juga: Indonesia Kini Punya 38 Provinsi setelah RUU Disahkan DPR, Ini Daftar Lengkap dan Nama Ibu Kotanya

2. Pengajuan sanggah hanya diberlakukan bagi pelamar P2, P3, dan umum

3. Pengajuan sanggahan hanya dapat dilakukan melalui akun masing-masing pelamar di portal resmi SSCASN BKN.

4. Panitia seleksi Instansi Daerah berhak menerima ataupun menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Artinya, hasil keputusan sanggahan yang diajukan adalah bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Untuk itu pastikan Anda memenuhi syarat dalam mengajukan sanggahan ini.

5. Kesalahan yang terjadi adalah murni bukan berasal dari pelamar PPPK Guru 2022. Misalnya dokumen yang diunggah kurang jelas linear padahal sudah melamar sesuai kriteria dan posisinya, dan hal lainnya yang memang bukan kesalahan pelamar.

6. Panitia seleksi Instansi Daerah akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 26 November 2022. Jadi pantau terus akun SSCASN BKN untuk mengetahuinya agar Anda bisa merespons tindakan selanjutnya dengan lebih cepat.

Baca Juga: 5 Pilihan Puisi Selamat Hari Guru Nasional 2022 untuk Dibagikan Saat HUT PGRI ke 77 pada 25 November

Berikut Tata Cara Mengajukan Sanggah PPPK Guru 2022.

1. Pelamar masuk ke akun SSCASN melalui portal sscasn.bkn.go.id

2. Pada laman Resume, akan ada pemberitauan status lulus atau tidak lulus seleksi administrasi. Apabila tidak lulus, maka akan muncul tombol kuning di bawah notifikasi bertuliskan AJUKAN SANGGAH

3. Klik AJUKAN SANGGAH, maka akan muncul Form Sanggah.

4. Tuliskan kronologis kesalahan sistem yang membuat pelamar tidak lulus seleksi pada kolom alasan sanggah

5. Setelah itu, lakukan checklist pada kotak kecil di bagian bawah form sanggah, dan jangan lupa mengakhiri proses sanggah,

6. Klik tombol merah ‘Akhiri Proses Sanggah’.

Selanjutnya, setelah masa sanggah berakhir, akan ada masa jawab sanggah dan pengumuman pasca-sanggah.

Berdasarkan pengumuman di laman resminya, berikut jadwal jawab sanggah dan pengumuman pasca sanggah:

Jawab sanggah: 21-24 November 2022

Pengumuman pasca-sanggah: 26 November 2022

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 SMP Halaman 3 Aktivitas 1.1 Percobaan Gerak Lurus (GLB) K13 Edisi Revisi 2017

Demikian cara untuk mengajukan sanggah bagi pelamar PPPK Guru 2022 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi beserta 6 poin penting yang harus diperhatikan dalam pengajuan ini.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah