Pada Desember 2022, hanya terdapat satu tanggal merah yang ditetapkan sebagai hari libur nasional (HLN), yakni pada 25 Desember 2022.
25 Desember 2022 jatuh pada hari Minggu yang diperingati sebagai Hari Raya Natal.
Selain 25 Desember 2022, hari libur lain yang ada di bulan tersebut yakni tanggal 4, 11, dan 18 yang merupakan Hari Minggu.
Berdasarkan keputusan SKB 3 Menteri, pada Desember 2022 tidak ada cuti bersama, sebab cuti bersama tahun 2022 hanya terdapat 4 (empat) hari saja, yakni 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei 2022.
Libur cuti bersama akan ditemui pada 1 Januari 2023 yang merupakan Tahun Baru Masehi.
Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional (HLN) dan Cuti Bersama 2023, Total Ada 24 Hari Berdasarkan SKB 3 Menteri
Daftar tanggal merah dan hari libur nasional 2022:
1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi;
1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili;
28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944;
15 April: Wafat Isa Almasih;
1 Mei: Hari Buruh Internasional;