Laporkan ke Sini jika Tak Ditransfer Dana KJP Plus Tahap 2, Sudah Cair ke 803.121 Siswa pada 11 November 2022

- 14 November 2022, 13:00 WIB
 KJP Plus Tahap 2 2022 November telah cair, lapor ke sini jika dana tak ditransfer/Tangkapan layar kjp.jakarta.go.id/
KJP Plus Tahap 2 2022 November telah cair, lapor ke sini jika dana tak ditransfer/Tangkapan layar kjp.jakarta.go.id/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD hingga SMK yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2022 segera laporkan dengan 3 (tiga) cara berikut jika dana belum masuk rekening Bank DKI. Simak selengkapnya.

Seperti diketahui, pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus tahap 2 2022 sudah dilakukan pada 11 November 2022.

Di mana ada sebanyak 803.121 peserta didik SD hingga PKBM yang mendapatkan bantuan dana pendidikan khusus di DKI Jakarta ini.

Besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 2 2022 adalah:

Baca Juga: 8 Kata-kata Ucapan Selamat HUT Brimob 2022, Lengkap 20 Twibbon dengan Desain Populer di 14 November

SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
PKBM : Rp300.000
LKP : Rp1,8 juta/semester

Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 5 kali pencairan sebesar:

SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan

SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan

SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan

SMK: Rp240.000 per bulan

Adapun sama dengan pencairan dana dana KJP Plus tahap sebelumnya, bantuan dana pendidikan ini diberikan melalui rekening Bank DKI.

Baca Juga: Bisa Dapat Berbagai Bansos Mulai dari KJP Plus hingga PKH pada 2022, Ini Cara Mudah untuk Daftar DTKS Tahap 4

Anda bisa mengecek apakah Anda merupakan penerima KJP Plus tahap 2 2022 dengan mengakses laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.

Jika terdaftar, Anda bisa segera cek penambahan saldo di rekening Bank DKI melalui aplikasi mobile banking JakOne Mobile, dengan cara:

1. Masuk ke aplikasi JakOne

2. Klik 'Menu'
3. Selanjutnya pilih 'Rekening dan Kartu'

4. Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan kata sandi Anda (Password)

5. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.

6. Klik 'Lanjutkan'

7. Cek saldo dan Anda akan mengetahui apakah dana KJP Plus Tahap 1/2022 telah disalurkan ke rekening Anda atau tidak.

Baca Juga: Manchester United Menang Tipis 2-1 Melawan Fulham, Garnacho Cetak Gol Krusial

Jika sudah ada pengumuman pencairan, namun dana KJP Plus tidak masuk ke rekening Bank DKI, siswa bisa melaporkannya dengan 3 cara, yaitu:

Hubungi Pusdatin terdekat

Peserta didik yang tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2/2022, bisa segera menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.

Lapor melalui laman Pusdatin DKI Jakarta

Siswa juga bisa melaporkannya langsung secara online dengan mengakses laman https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.

Layanan WhatsApp (WA) Pengaduan Masyarakat UPT P4OP

Waktu pelayanan: Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB

Trisno – 081585958714
Sukron – 081585958712
Amir – 081585958701

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A13 Terbaru November 2022, HP Murah Spek Mewah! Cek di Sini

Itulah informasi terbaru mengenai pencairan dana KJP Plus tahap 2 pada November 2022 untuk siswa SD, SMP, dan SMA serta cara untuk melaporkannya jika dana tidak atau belum ditransfer.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah