2. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi 2 lembar).
3. Kartu keluarga (asli dan fotokopi 1 lembar).
4. Ijazah/SKL (asli dan fotokopi 1 lembar).
5. Buku tabungan dan ATM KJP Plus.
6. Surat keterangan bebas tunggakan (khusus sekolah swasta).
7. Akta kelahiran siswa (asli dan fotokopi 1 lembar).
8. Materai 10.000 (2 lembar).
Kemudian bagi penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 yang sudah lulus dan akan melanjutkan KJMU tidak perlu menutup rekening KJP Plus karena rekening tersebut akan berlanjut menjadi rekening KJMU.