KJP Plus November 2022 Gagal Cair jika Siswa Tidak Terdaftar di DTKS Jakarta, Ini Solusi dan Cara Daftarnya

- 12 November 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi KJP Plus tahap 1 2022.
Ilustrasi KJP Plus tahap 1 2022. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta memasuki tahap 2 pada November 2022. Namun, dana KJP gagal cair jika siswa tidak terdaftar di DTKS Jakarta.

Pasalnya, salah satu syarat daftar dan penerima KJP Plus adalah siswa terdaftar di DTKS Kemensos atau DTKS Jakarta.

Pendataan penerima KJP Plus tahap 2 telah rampung dilakukan pada Oktober 2022.

Kini, siswa SD, SMP, SMA-SMK di Jakarta perlu menunggu data penerima dan jadwal pencairan bantuan KJP Plus November 2022.

Baca Juga: Link dan Cara Daftar BPUM 2022 untuk Dapat BLT UMKM, Ini Tanda NIK KTP Penerima Bantuan Rp600 Ribu di BRI-BNI

Diketahui bahwa data yang ada di DTKS akan menjadi acuan pemerintah dalam menyalurkan bansos dan bantuan pendidikan kepada masyarakat, salah satunya Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus).

Lalu, bagaimana nasib siswa yang tidak terdaftar di DTKS Jakarta padahal memenuhi kriteria?

Salah satu penyebab nama siswa tidak terdaftar di DTKS adalah karena belum pernah melakukan pengajuan atau pendaftaran ke kelurahan maupun secara online.

 

Berikut solusi yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta apabila nama siswa belum terdaftar di DTKS. Lengkap dengan alur pendaftarannya.

Baca Juga: Hari Ini KJP Plus 2 November 2022 Cair ke Siswa SD SMP SMA-SMK via Rekening Bank DKI, Cek Nama Penerima!

Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi kjp.jakarta.go.id, ada 3 syarat siswa penerima KJP Plus, yakni:

- Siswa yang terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

- Siswa yang terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi siswa yang tidak terdaftar di DTKS Jakarta dan Kemensos, maka dana KJP Plus tidak bisa cair karena siswa tidak terdaftar sebagai penerima.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Cair November 2022 untuk Siswa SD, SMP, SMA-SMK, Hanya 3 Kategori Ini yang Bisa Dapat KJP

Adapun solusi bagi siswa yang ingin daftar KJP Plus namun nama siswa tidak terdaftar di DTKS, yakni sebagai berikut.

Dikutip dari unggahan Pemprov DKI Jakarta, siswa yang tidak terdaftar DTKS bisa melakukan ini 2 hal ini:

1. Siswa/orang tua/wali menghubungi Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan

2. Siswa/orang tua/wali bisa juga menghubungi Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus 2022

Selain dua solusi tersebut, siswa yang namanya tidak terdaftar di DTKS bisa mengajukan pendaftaran melalui laman dtks.jakarta.go.id/.

Baca Juga: Pengumuman KJP Plus November 2022, Cair Hari Ini? Cek Info Resmi dari Disdik Jakarta di Link Ini

Berikut alur pendaftaran DTKS Jakarta 2022:

  1. Pertama, buka situs resmi DTKS Jakarta di https://dtks.jakarta.go.id/ atau KLIK DI SINI
  2. Bagi yang belum memiliki akun, segera buat atau registrasi akun
  3. Jika sudah memiliki akun DTKS Jakarta, maka Anda perlu login dengan akun yang sudah dibuat
  4. Kemudian pilih menu pendaftaran
  5. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga lainnya ke dalam sistem DTKS
  6. Jika semua data sudah benar, lalu klik Kirim
  7. Satu akun DTKS dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa anggota keluarga.
  8. Apabila warga Jakarta mengalami kendala saat daftar DTKS online, maka bisa mendatangi kelurahan setempat dengan membawa KK dan KTP asli. 

 

 

Demikian solusi jika nama siswa tidak terdaftar DTKS Jakarta, serta kriteria penerima bantuan KJP Plus November 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah