Anthony Ginting, Marcus Gideon, hingga Fajar Alfian Resmi Jadi PNS, Ini Besaran Gaji yang akan Diterima

- 12 November 2022, 10:30 WIB
Anthony Ginting, Marcus Gideon, hingga Fajar Alfian resmi diangkat jadi PNS oleh Kemenpora/Instagram/@fjaralfian95
Anthony Ginting, Marcus Gideon, hingga Fajar Alfian resmi diangkat jadi PNS oleh Kemenpora/Instagram/@fjaralfian95 /

Baca Juga: Ini Cara Cairkan Dana BSU 2022 Rp600 Ribu di Kantor Pos jika Pekerja Sakit, Cek Daftar Penerimanya di PosPay

Lantas, berapakah gaji dan tunjangan yag akan didapatkan Anthony Ginting, Marcus Gideon, hingga Fajar Alfian sebagai PNS di instansi Pemerintah tersebut?

Gaji PNS diberikan menggunakan aturan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Dalam peraturan tersebut, gaji pokok yang diterima PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.

Adapun tunjangan yang akan didapatkan oleh PNS adalah berupa seperti tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan makan, hingga tunjangan jabatan.

Berikut rincian lengkap gaji PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 yang dilansir Seputarlampung.com dari laman peraturan.bpk.go.id:

PNS Golongan I

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram BPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x