Lantas, berapakah gaji dan tunjangan yag akan didapatkan Anthony Ginting, Marcus Gideon, hingga Fajar Alfian sebagai PNS di instansi Pemerintah tersebut?
Gaji PNS diberikan menggunakan aturan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Dalam peraturan tersebut, gaji pokok yang diterima PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.
Adapun tunjangan yang akan didapatkan oleh PNS adalah berupa seperti tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan makan, hingga tunjangan jabatan.
Berikut rincian lengkap gaji PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 yang dilansir Seputarlampung.com dari laman peraturan.bpk.go.id:
PNS Golongan I
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500