SEPUTARLAMPUNG.COM – Hari ini, 11 November 2022, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meresmikan 3 daerah otonom baru (DOB) di Papua. Indonesia kini bertambah 3 Provinsi, menjadi 37 Provinsi. Berikut penjelasannya.
Muhammad Tito Karnavian selaku Mendagri atas nama Presiden RI, meresmikan tiga DOB provinsi di Papua. Peresmian ini dilakukan pada Jumat, 11 November 2022 di Lapangan Plaza Gedung A Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Muhammad Tito Karnavian bersama John Empi Wetipo selaku wakil Mendagri, bersama beberapa pejabat, melakukan pemukulan tifa untuk meresmikan tiga DOB provinsi tersebut.
Tiga DOB Provinsi tersebut yaitu Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Provinsi Papua Selatan diresmikan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022. Provinsi Papua Pegunungan diresmikan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2022. Provisni Papua Tengah diresmikan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2022.
Berdasarkan UU, Presiden harus mengangkat pejabat gubernur harus hingga pemilihan kepala daerah definitif dalam enam bulan setelah UU disahkan.
Para pejabat gubernur akan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta pembentukan perangkat daerah sesuai ketentuan UU. Selain itu, perjabat gubernur juga bertugas dalam membentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DRRP), memfasilitasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur definitif, dan juga mengelola keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemekaran tiga DOB di Papua ini disebut memiliki dampak positif.
“Seperti pada Provinsi Papua Barat, cenderung mengalami kemajuan pesat, baik dari sisi birokrasi, perizinan, maupun proses adninistrasi lainnya,” jelas Muhammad Tito Karnavian dikutip tim Seputarlampung.com dari ANTARA pada 11 November 2022.