Ini Bocoran Standar Upah Minimum Pekerja pada 2023, Berapa Persen Kenaikannya? Wamenaker: Sementara Ini...

- 2 November 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi upah minimum karyawan.*
Ilustrasi upah minimum karyawan.* /Pexels/rawpixel.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah berencana menaikkan standar atau besaran upah minimun provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK) pekerja pada 2023.

Proses penetapan kenaikan upah minimum ini nantinya akan disesuaikan dengan kenaikan inflasi.

Adapun, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan pihaknya masih 'menggodok' regulasi terkait kenaikan upah minimum pada 2023.

"Sementara ini masih digodok. Belum ditetapkan," katanya seperti dikutip dari Antara pada 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Diberikan Secara Gratis kepada Pasien Gagal Ginjal Akut, Ini Sejumlah Fakta 'Ampuhnya' Vial Obat Fomepizole

Adapun, dia melanjutkan bahwa proses penetapan upah minimun pada 2023 ditargetkan selesai pada November 2022.

Selain faktor inflasi, penetapan upah minimun juga nantinya akan disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Segera selesai, sebelum November ini. Pasti ada kenaikan, persentasenya sesuai dengan inflasi," lanjut Afriansyah Noor.

Sebagai informasi, Dewan Pengupahan Nasional telah menyepakati bahwa penetapan upah minimum 2023 harus diselesaikan paling lambat 21 November 202 untuk UMP dan 30 November 2022 untuk UMK.

Baca Juga: Update! Cek Daftar Harga Terbaru untuk BBM di Seluruh SPBU Indonesia, Berlaku di Bulan November 2022 Ini

Selain itu, pihak Badan Pusat Statistik (BPS) juga turut memberikan rekomendasi bahwa penetapan upah minimum tersebut paling lambat diterima oleh Dewan Pengupahan Nasional pada 7 November 2022.

Nantinya, upah minimum, khususnya untuk UMP 2023 akan ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Diketahui, Peraturan Pemerintah tersebut merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Upah Minimum Tahun 2023 Naik, Kemnaker: Presentase Sesuai dengan Inflasi", sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa dalam penetapan upah minimum tersebut, pihaknya pun berusaha untuk menerima aspirasi dari para pekerja dan pengusaha.

Menaker juga telah meminta Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk menampung aspirasi dari seluruh kepentingan ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Menaker juga menyebutkan, pihaknya sedang mempertimbangkan aspirasi para pekerja yang menuntut agar upah mereka naik pada 2023.

Pasalnya, selama tiga tahun terakhir, upah minimum para pekerja tidak mengalami kenaikan.

Oleh karena itu, Ida Fauziyah pun membocorkan bahwa akan ada kenaikan upah minimum sebanyak beberapa persen.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BSU Tahap 7 di PosPay, Jika Lolos, Segera Cairkan Uang Rp600 Ribu dengan 2 Cara Mudah Ini

Sebagai informasi, sejumlah pekerja telah meminta untuk dinaikkan upahnya pada 2023, mendatang.

Aspirasi tersebut pun turut disampaikan oleh berbagai komunitas dan serikat buruh di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Diketahui, komunitas dan serikat buruh tersebut menyampaikan keluh kesahnya terkait upah minimum kepada Wali Kota Eri Cahyadi.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Pak Eri dan jajaran Pemkot karena sudah memikirkan nasib kami. Semoga sinergi ini terus berlanjut," ucap Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Surabaya Dendi Prayitno.***(Egista Hidayah/Pikiran Rakyat)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah