Viral Polisi Lakukan Tilang ETLE dengan Rekam Pengendara yang Melanggar Aturan, Ini Cara Bayar Dendanya

- 31 Oktober 2022, 10:30 WIB
Viral video seorang anggota polisi menilang pelanggar lalu lintas hanya dengan menggunakan kamera HP di media sosial Instagram pada Oktober 2022
Viral video seorang anggota polisi menilang pelanggar lalu lintas hanya dengan menggunakan kamera HP di media sosial Instagram pada Oktober 2022 /Tangkap layar akun Instagram @jabodetabek.terkini/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Sebuah video memperlihatkan polisi sedang merekam pengendara menjadi viral di media sosial.

Diketahui dari video tersebut, pengendara motor yang sedang berhenti di lampu merah melanggar aturan berkendara karena tidak menggunakan helm.

Bukannya menghampiri pengendara, salah satu polisi malah merekam aksi pengendara tersebut.

Ternyata, anggota polisi tersebut sedang melakukan tilang elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca Juga: Profil dan Biodata Prof. Lucky Sondakh, Ayah Angelina Sondakh yang Tutup Usia pada 30 Oktober 2022

Video viral ini diunggah pertama kali oleh akun Instagram @jabodetabek.terkini pada Sabtu, 29 Oktober 2022.

"Petugas kepolisian melakukan tilang ETLE kepada para pelanggar lalu lintas," tulis akun Instagram @jabodetabek.terkini.

Sebagai informasi, tilang ETLE mulai berlaku di Indonesia. Kini, polisi tidak perlu menilang pengendara secara manual.

Cukup menggunakan kamera ETLE sebagai bukti pelanggaran aturan berlalu-lintas. Lalu, bagaimana cara membayar denda jika terkena tilang ETLE?

Baca Juga: KBRI Seoul Ungkap Kondisi Terkini 2 WNI yang Jadi Korban Tragedi Halloween Itaewon: Sempat Dirawat di RS

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Banyak warganet yang mengomentari video tilang ETLE tersebut dengan nada setuju.

"Nah gitu dong, kan gak perlu capek turun ke jalan. Kami juga enak banyarnya bisa online tinggal transfer," ujar akun @**napradana32 dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel "Viral Polisi Duduk-duduk Santai saat Menilang, Pelanggar Disasar Menggunakan Kamera HP?"

"Alhamdullilah bayar kesalahannya juga ridho. Buat pembangunan negara, daripada murah masuk kantong, ga ngerasa dijebak, ngumpet dipohonan terus datang ngagetin atau tiba-tiba megat dipengkolan," tutur akun @**s_adjie.

Untuk diketahui, instruksi larangan tilang manual dituangkan dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Mandiri Tunas Finance untuk Lulusan S1 Cek 3 Posisi Dibutuhkan dan Kualifikasinya

Surat itu ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, yang isinya jajaran "Polisi Sabuk Putih" diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE.

Dilansir dari laman resmi PMJ Info, berikut tahapan tilang ETLE hingga proses pembayaran denda:

Tahap 1: Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Tahap 2: Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3: Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Sidang Lanjutan Ferdy Sambo cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel

Tahap 4: Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5: Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.

Jika pemilik kendaraan gagal untuk konfirmasi, maka akan mengakibatkan STNK diblokir sementara, baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Untuk mengetahui apakah kendaraan Anda terkena tilang ETLE atau tidak, Anda bisa mengecek data plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka di situs https://etle-pmj.info/.

Itulah tahapan dan proses bayar denda tilang ETLE serta cara cek kendaraan yang terkena tilang.*** (Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah