Tanggal Berapa KJP Plus Tahap 2 2022? Maaf, Pencairan Hanya untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Kriteria Ini

- 30 Oktober 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi KJP Plus/Tangkap Layar kjp.jakarta.go.id
Ilustrasi KJP Plus/Tangkap Layar kjp.jakarta.go.id /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Tanggal berapa KJP Plus Tahap 2 2022? Berikut kriteria penerima Kartu Jakarta Pintar bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Memasuki Minggu keempat Oktober 2022, KJP Plus Tahap 2 belum juga dicairkan oleh pihak terkait, lalu kapan jadwal dan tanggal pencarian dana KJP Plus Tahap 2 ke masing-masing rekening penerima, baik siswa jenjang SD, SMP, SMA dan SMK?

Sebelumnya, sejak 26 Oktober 2022, secara resmi penerima bantuan dana pendidikan KJP Plus tahap 2 bagi semua jenjang pendidikan, baik SD, SMP, SMA atau SMK sudah ditetapkan.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 7 Cair di Kantor Pos, Bagaimana Nasib yang Statusnya Masih Calon? Ini Kata Kemnaker

Artinya, untuk tahap selanjutnya adalah pencairan KJP Plus tahap 2 ke masing-masing penerima yang akan dilakukan setelah jadwal ditetapkan.

Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Namun, tidak semua siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang ada di DKI Jakarta bisa memperoleh program bantuan KJP Plus Tahap 2 2022, ada golongan siswa dengan kriteria ini yang dipastikan dapat menerima KJP Plus, yakni:

• Terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Ada 2 WNA yang Jadi Korban Tragedi Pesta Halloween Itaewon, Apakah WNI? Ternyata Ini Penyebab Kerusuhan di TKP

• Masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

• Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

• Siswa merupakan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.

• Siswa bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi peserta didik yang ingin mengetahui apakah namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 2022, dapat mengecek melalui laman resmi berikut, yakni:

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran
3. Pilih tahapan penyaluran
4. Kemudian klik cek

Baca Juga: Jadwal Liga Italia Torino vs AC Milan 31 Oktober 2022: Berikut Prediksi dan Link Live Streaming

Sebagai informasi, selain mendapatkan uang tunai, para orang tua perlu mengetahui bonus dan fasilitas apa saja yang bisa didapatkan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dari penerima KJP Plus Tahap 2.

Keuntungan atau bonus lainnya yang diperoleh penerima kartu KJP Plus, di antaranya dapat mengakses gratis TransJakarta, dapat akses gratis masuk kawasan wisata (Ancol, Kebun Binatang Ragunan, Monas, dan museum.

Selain itu, orangtua bisa belanja sembako murah yang terdiri dari enam jenis pangan bersubsidi dengan menggunakan KJP Plus.

Hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pihak penyelenggara terkait pencairan dana KJP Plus Tahap 2, diprediksi akan cair pada bulan November 2022. Harap pantau laman resmi media sosial UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta.

Itulah informasi terkini terkait kelanjutan penyaluran bantuan KJP Plus Tahap 2 yang dapat dilihat melalui laman resmi di atas dan perkiraan pencairan Kartu Jakarta Pintar, apakah mulai November 2022?***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah