Tanggal Berapa KJP Plus Tahap 2 2022? Maaf, Pencairan Hanya untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Kriteria Ini

- 30 Oktober 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi KJP Plus/Tangkap Layar kjp.jakarta.go.id
Ilustrasi KJP Plus/Tangkap Layar kjp.jakarta.go.id /

Baca Juga: Ada 2 WNA yang Jadi Korban Tragedi Pesta Halloween Itaewon, Apakah WNI? Ternyata Ini Penyebab Kerusuhan di TKP

• Masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

• Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

• Siswa merupakan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.

• Siswa bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi peserta didik yang ingin mengetahui apakah namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 2022, dapat mengecek melalui laman resmi berikut, yakni:

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran
3. Pilih tahapan penyaluran
4. Kemudian klik cek

Baca Juga: Jadwal Liga Italia Torino vs AC Milan 31 Oktober 2022: Berikut Prediksi dan Link Live Streaming

Sebagai informasi, selain mendapatkan uang tunai, para orang tua perlu mengetahui bonus dan fasilitas apa saja yang bisa didapatkan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dari penerima KJP Plus Tahap 2.

Keuntungan atau bonus lainnya yang diperoleh penerima kartu KJP Plus, di antaranya dapat mengakses gratis TransJakarta, dapat akses gratis masuk kawasan wisata (Ancol, Kebun Binatang Ragunan, Monas, dan museum.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x