Berikut merupakan syarat siswa yang berhak menerima bantuan pemprov DKI Jakarta melalui KJP Plus.
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Berikut ini merupakan rincian dana yang diterima siswa dari KJP Plus 2022 untuk setiap jenjang pendidikannya.
1. Jenjang SD/MI/Sederajat
- Total dana yang diterima SD/MI sebesar Rp250.000 per bulan
2. Jenjang SMP/MTs/Sederajat
- Total dana yang diterima SMP/MTs sebesar Rp300.000 per bulan