1. Surat keterangan dari sekolah yang menerangkan bahwa benar siswa bersekolah di sekolah tersebut
2. Fotokopi akte kelahiran
3. Fotokopi KTP orang tua
4. Fotokopi KK
5. Membawa SK Nominasi PIP 2022
Bagi siswa SMA-SMK yang terdaftar, maka dapat membawa fotokopi kartu pelajar. Pastikan buku rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dibawa saat pencairan dana.
Dilansir dari Puslapdik Kemdikbud, pencairan PIP 2022 dibagi menjadi 3 termin. Termin ketiga disalurkan pada Oktober-Desember 2022.
Bantuan PIP yang cair bulan Oktober 2022, hanya diberikan kepada siswa penerima usulan dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan yang akan dan baru melakukan aktivasi rekening.
Peraturan ini diterbitkan pada 15 Agustus 2022 lalu untuk menggantikan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 20 tahun 2021.