Cair Oktober 2022, Bansos PKH Ibu Hamil dan Anak Balita Bisa Hangus jika Tidak Mau Lakukan Kewajiban Ini

- 24 Oktober 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi PKH.*
Ilustrasi PKH.* /Pixabay/EmAji.

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bansos PKH tahap 4 bagi ibu hamil dan anak balita bisa hangus jika penerima tidak mau melakukan kewajiban yang diminta berikut ini. Dana bantuan sudah cair mulai Oktober 2022.

Seperti diketahui, bansos PKH tahap 4 yang juga diberikan kepada ibu hamil dan anak balita mulai dicairkan Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada Oktober hingga Desember 2022.

Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH yang cair Oktober merupakan program bansos pemerintah berupa pemberian dana kepada masyarakat miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM), yang di antaranya adalah golongan ibu hamil dan anak balita,

Sebagai sebuah program bansos yang telah dilaksanakan sejak 2007 lalu, PKH memberikan akses bagi keluarga miskin di Indonesia, terutama bagi ibu hamil dan anak balita untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Edisi 28 Oktober 2022 dengan Tema Tiga Pembinaan Keluarga Sakinah pada Era Globalisasi

Misi PKH adalah untuk menekan angka kemiskinan mengingat jumlah penduduk miskin di Indonesia masih banyak dan perlu perhatian.

Kendati bansos PKH ini ditargetkan untuk masyarakat miskin dalam upaya penanggulangan kemiskinan, namun perlu diperhatikan, bansos PKH bagi ibu hamil dan balita pada tahap 4 2022 dengan dana bansos sebesar Rp3 juta bisa dihentikan pemerintah.

Hal tersebut bisa saja terjadi jika ibu hamil dan balit atau KPM terkait tidak melaksanakan kewajiban yang sudah ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH

Dikutip dari laman resmi pkh.kemensos.go.id, berikut kewajiban ibu hamil dan balita penerima PKH.

Baca Juga: Olahan Kentang yang Enak dan Praktis, Ini Resep Membuat Kentang Bolognaise Saus Keju untuk Camilan Anak

Kewajiban penerima PKH Ibu hamil:

1. Wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal empat kali selama kehamilan.

2. Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Kewajiban Penerima PKH Balita:

Bayi usia 0 sampai dengan 11 bulan

1. Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama.

2. ASI ekslusif selama enam bulan pertama.

3. Imunisasi lengkap.

4. Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.

5. Mendapat suplemen vitamin A satu kali pada usia 6-11 bulan.

6. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.

Baca Juga: Kemenkes: Covid Omicron XBB Sudah Terdeteksi di RI, Ini Gejalanya, WASPADA Kenaikan Kasus pada Awal 2023

Anak usia dini usia 1 sampai dengan 5 tahun

1. Imunisasi tambahan.

2. Penimbangan berat badan setiap bulan.

3. Pengukuran tinggi badan minimal dua kali dalam setahun.

4. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.

5. Pemberian kapsul vitamin A dua kali dalam setahun.

Usia 5 sampai dengan 6 tahun

1. Penimbangan berat badan minimal dua kali dalam setahun.

2. Pengukuran tinggi badan minimal dua kali dalam setahun.

3. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.

Baca Juga: Kode Plat DR Nusa Tenggara Barat, Lengkap Kode Seri Belakang Kota Mataram hingga Kabupaten Lombok Timur

Demikianlah informasi seputar sebab penghentian atau hangusnya dana bansos PKH bagi Ibu Hamil dan Balita pada Tahap 4 tahun 2022 dengan besaran dana Rp3 juta, yang mulai cair Oktober.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x