Cair Oktober 2022, Bansos PKH Ibu Hamil dan Anak Balita Bisa Hangus jika Tidak Mau Lakukan Kewajiban Ini

- 24 Oktober 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi PKH.*
Ilustrasi PKH.* /Pixabay/EmAji.

Baca Juga: Olahan Kentang yang Enak dan Praktis, Ini Resep Membuat Kentang Bolognaise Saus Keju untuk Camilan Anak

Kewajiban penerima PKH Ibu hamil:

1. Wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal empat kali selama kehamilan.

2. Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Kewajiban Penerima PKH Balita:

Bayi usia 0 sampai dengan 11 bulan

1. Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama.

2. ASI ekslusif selama enam bulan pertama.

3. Imunisasi lengkap.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x