SEPUTARLAMPUNG.COM – Mungkin banyak yang bertanya, jam berapa layanan SIM keliling dimulai dan lokasinya berada di mana saja?
Saat ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM, Anda tidak perlu lagi repot ke kantor SAMSAT, melainkan bisa memanfaatkan SIM Keliling.
Bagi Anda yang memiliki kendaraan roda dua dan roda 4 yang masa berlaku SIM telah habis wajib memperpanjang SIM Anda agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Saat ini memperpanjang SIM semakin mudah, karena pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi kantor Satpas SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Melainkan bisa mendatangi lokasi SIM keliling.
Apa itu SIM?
SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Fungsi dan Peranan SIM
- Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang ·
- Sebagai alat bukti ·
- Sebagai sarana upaya paksa ·
- Sebagai sarana pelayanan masyarakat ·
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM khususnya bagi masyarakat DKI Jakarta, ada pelayanan SIM keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung yang beroperasi hari ini, 19 Oktober 2022.
Sebelum memperpanjang SIM, siapkan syarat yaitu KTP dan SIM lama. Untuk tes psikologi bisa langsung dilakukan di lokasi SIM keliling.
Pelayanan SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja yang dilakukan sebelum masa perpanjangannya habis.
Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk harus mengikuti ujian tertulis maupun praktik.
Lalu, di mana saja lokasi SIM keliling bila ingin memperpanjang masa berlaku SIM?
Dikutip seputarlampung.com dari laman Korlantas Polri, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung hari ini 19 Oktober 2022 yang dimulai dari pukul 08.00-14.00 WIB:
Lokasi SIM Keliling Jakarta
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Update: SIM Keliling Jakarta hari ini dialihkan
“Perpanjangan SIM di Gerai SIM dan SIM keliling untuk sementara dialihkan ke Satpas Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot Raya Cengkareng, Jakbar,” dikutip dari Korlantas pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Tidak beroperasionalnya bus SIM Keliling yang ada di 5 wilayah Jakarta lataran sedang ada perbaikan atau maintenance sistem.
Berikut lokasi Satpas DKI Jakarta dan penyangga ibukota:
- Satpas Polda Metro Jaya : Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat
- Satpas Jakarta Pusat : Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No.1Kemayoran, Jakarta Pusat
- Satpas Jakarta Utara : Jalan Gorontalo No.80 Tanjung Priok, Jakarta Utara
- Satpas Jakarta Barat : Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat
- Satpas Jakarta Selatan : Jalan Wijaya II No.42 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
- Satpas Jakarta Timur : Jalan D.I Panjaitan No.55 Kebon Nanas, Jakarta Timur
- Satpas Tangerang Kota : Jalan Daan Mogot No.52 Sukasari, Tangerang Kota
- Satpas Tangerang Selatan : Jalan Taman Makam Seribu Cilenggang, Serpong, Tangerang
- Satpas Depok : Jalan Margonda Raya No.14 Kota Depok
- Satpas Bekasi Kota : Jalan Pramuka No.79 Bekasi Kota
- Satpas Bekasi Kabupaten : Jalan Jababeka 8 No.1 Desa Wangun Harja, Cikarang Utara, Bekasi
Lokasi SIM keliling Bandung
ITC Kebon Kalapa
Pasar Modern Batununggal
Lokasi SIM Bekasi
Carrefour Harapan Indah
Lokasi SIM Keliling Bogor
Pos Polisi Gadog
Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:
-SIM A dan A Umum: Rp 80.000
-SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
-SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
-SIM C: Rp 75.000
-SIM C1: Rp 75.000
-SIM C2: Rp 75.000
-SIM D: Rp 30.000
-SIM D Khusus D1: Rp 30.000
-SIM Internasional: Rp 225.000
Untuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi, pemilik SIM akan dikenakan biaya yang berbeda dan tidak termasuk dalam rincian biaya pembuatan SIM seperti yang telah dijelaskan di atas.***
*) Artikel ini sudah diedit berdasarkan informasi terbaru dari Korlantas Polri