Berikut ini rincian besaran uang tunai dari dana PIP 2022 yang diterima oleh siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK diantaranya yakni sebagai berikut.
• Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
• Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
• Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK bisa mempergunakan dana PIP untuk membeli alat tulis, uang saku, uang transport, biaya uji kompetensi, dan biaya ujian praktek tambahan.
Dikutip seputarlampung.com dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, adapun jumlah update kuota penerima dana PIP 2022 hingga jumlah update penyaluran dana PIP 2022 untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA dan SMK per 15 Oktober 2022, yakni sebagai berikut.
Update penyaluran dana PIP 2022 Sabtu, 15 Oktober 2022:
- SD: 6.812.106 siswa
- SMP: 3.278.623 siswa
- SMA: 801.971 siswa
- SMK: 1.049.229 siswa
Total: 11.941.929 siswa.