Irjen Pol Teddy Minahasa jadi ‘Pengendali’ Peredaran Narkoba, Diduga Perintahkan Tukar BB Sabu dengan Tawas

- 15 Oktober 2022, 06:20 WIB
Polri secara resmi menetapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba.
Polri secara resmi menetapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba. /Foto diolah dari Humas Polda Sumbar/Media Kupang/HET

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kapolda Sumatera Barat yang baru saja menjadi Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Teddy Minahasa, menjadi salah satu tersangka terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, mengungkap peran Teddy Minahasa yang merupakan pengendali pengedaran narkoba.

Diketahui bahwa narkoba jenis sabu-sabu itu berasal dari barang bukti (BB) hasil pengungkapan kasus narkoba.

Baca Juga: Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan pada Wilayah Banyumas R, Seri D dari Kabupaten Mana? CEK di Sini

Awalnya, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kilogram sabu.

Kemudian Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Dari 5 kilogram sabu yang ditukar itu, Mukti menyebut 1,7 kilogram sudah dijual oleh tersangka.

Baca Juga: Perjalanan Karir Teddy Minahasa dari Jabatan Kapolda Jatim hingga Diduga Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ungkap Mukti dikutip dari Antara.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Dari kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Lima di antaranya adalah anggota aktif Polri yang memiliki jabatan strategis.

Baca Juga: Baru Dilantik 4 Hari, Kapolda Jatim Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap, Ini Profil dan Jumlah Kekayaannya

5 tersangka yang merupakan anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Penetapan tersangka terhadap 11 orang tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan hasil gelar perkara.

Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan jaringan bandar narkoba.

Baca Juga: Profil dan Biodata Teddy Minahasa Kapolda Jatim Terbaru, Perjalanan Karir: Ajudan Wapres dan Wakapolda Lampung

"Tidak ada, di sini tidak ada jaringan bandar," tutur Mukti.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Teddy saat ini sudah menjalani penempatan khusus.

“Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri dikutip dari PMJ News.***

 

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah