• Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
• Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
• Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
• Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
• Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Inilah cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 46:
1. Masukan pada laman resmi Kartu Prakerja yaitu dashboard.prakerja.go.id/daftar
2. Masukan data diri peserta kartu prakerja yaitu nama lengkap, email serta kata sandi. Lalu klik daftar