SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Tahap 2 telah cair ke 4 Bank BUMN. Cek nama penerima lebih cepat melalui aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan. Ini caranya.
Penyaluran BSU 2022 Tahap 2 merupakan tindak lanjut dari pemberian data 2,4 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini proses pencairan bantuan Rp600.000 melalui 4 Bank BUMN ini sedang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dari data 2,4 juta pekerja yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, pihak Kemnaker selanjutnya melakukan skrining dan pemadanan data agar pemberian dana BSU 2022 Tahap 2.
Dalam keterangannya, Menaker Ida menjelaskan, ada beberapa fase pematangan data pekerja penerima BSU, antara lain pencocokan dengan data Kementerian Sosial untuk memastikan tidak ada penerima yang tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya seperti program kartu prakerja, PKH, dan BPUM.
Bagi Anda yang merasa layak menerima, bisa mengetahui status penerima dengan cek melalui Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan di Fitur Terbaru Aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile Pengganti BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan Official.
Berikut cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah lewat aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan.
1. Download aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan di Playstore dan Appstore.
2. Jika belum terdaftar, segera melakukan pendaftaran dengan tahapan berikut:
- Pilih Ya, Saya Sudah Daftar.
- Pilih Jenis Kepersertaan yang sesuai
- Pilih Kewarganegaraan lalu klik Selanjutnya
- Isi Data Diri lalu pilih Selanjutnya
- Masukkan Email yang akan digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.
- Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke email, kemudian klik Selanjutnya.
- Masukkan nomor HP yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
- Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke nomor HP melalui SMS, kemudian klik Selanjutnya.
- Buat Kata Sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.
- Pastikan Syarat dan Ketentuan dibaca dengan baik lalu pilih Setuju
- Selesai
3. Setelah berhasil buat Akun, buka aplikasi lalu Login menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat
4. Saat berada di halaman utama aplikasi JMO, gulir ke bawah untuk melihat menu Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU) di sini di kolom Menu.
5 Setelah diklik akan muncul sejumlah kolom berisi data yang wajib diisi, mulai dari NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP terkini, dan email terkini.
6. Terakhir klik Lanjutkan
Baca Juga: Dinas Kesehatan Bandarlampung Lakukan Imunisasi Vaksin MR Campak kepada 198.922 Anak Usia Dini
Bila terdaftar sebagai penerima BSU, akan muncul keterangan 'Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk divalidasi selanjutnya oleh Kemnaker.
Perlu diketahui, semua proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Demikian cara cek status penerima BSU tahap 2 2022 lewat aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan.***