• Jenjang siswa SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
• Jenjang siswa SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Baca Juga: Apa Saja Bagian Tubuh Tumbuhan? Materi Bab 1 Topik A Kelas 4 SD/MI Kurikulum Merdeka
Dengan begitu dana PIP 2022 dapat dimanfaatkan oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk membeli alat tulis, uang saku, uang transport, biaya uji kompetensi, serta biaya ujian praktek tambahan lainnya.
Selanjutnya beginilah cara mengecek status penerima dana PIP 2022 dengan mengakses link di laman resmi pip.kemdikbud.go.id dan ikuti langkah-langkah seperti di bawah ini.
• Akses laman https://pip.kemdikbud.go.id/home
• Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
• Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat
Baca Juga: Inilah Bacaan Surat Az-Zalzalah Ayat 1-8 Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia