Daftar Nama Penerima BSU Tahap 2 2022, Maaf hanya Pekerja dengan Kriteria Ini Bisa Terima Subsidi Gaji

- 18 September 2022, 12:20 WIB
Cara Cek Penerima BLT BSU 2022 di www.bsu.kemnaker.go.id, Siapkan KTP.*
Cara Cek Penerima BLT BSU 2022 di www.bsu.kemnaker.go.id, Siapkan KTP.* /iqbalnuril/pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut daftar nama penerima BSU Tahap 2 2022, maaf hanya pekerja dengan kriteria ini bisa terima Subsidi Gaji Rp600.000.

BSU 2022 merupakan Bantuan Subsidi Upah yang termasuk jenis bantuan pemerintah lainnya dan adanya bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban ekonomi tidak hanya pekerja, tapi juga perusahaan di masa pandemi.

Penerima BSU Subsidi Gaji 2022 merupakan bagi pekerja yang berstatus WNI dan NIK KTP tempat tinggal, serta bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Bagi karyawan yang sudah memiliki rekening Bank Himbara bisa melakukan pengecekan ke rekening masing-masing penerima, apakah dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan sudah cair atau belum?

Baca Juga: Barcelona Menang Telak 3-0 atas Elche, Lewandowski Sumbang Dua Gol

Sebelumnya penyaluran BSU Subsidi Gaji Tahap 1 2022 sudah mulai dilakukan ke pekerja pada Senin, 12 September 2022.

Hingga saat ini, untuk penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 sudah berhasil tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 4.112.052.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah BSU Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Inggris: Tottenhan Hotspur vs Licester City 6-2, Son Heung Min Cetak Hat-trick

Jika melihat dari total jumlah dana BSU Tahap 1 yang disalurkan ke 4,1 Juta pekerja, maka masih ada beberapa kuota BSU yang masih akan disalurkan kembali ke pekerja di Tahap selanjutnya, yakni tahap 2.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meminta data untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap kedua pekan ini, sebagaimana dilansir dari laman Antara News.

Diperkirakan penyalurannya dilakukan pada pekan depan, yakni sekitar 19-24 September 2022.

"Tahap kedua data kami minta minggu ini ke BPJS Ketenagakerjaan dijanjikan hari Kamis besok ada data yang masuk," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri dikutip Seputarlampung.com dari Antara News.

Akan tetapi, untuk jumlah data calon penerima tahap kedua belum dapat dipastikan karena Kemnaker menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Mudah-mudahan besok kami sudah ada, lalu kita padu padankan sehingga bisa disalurkan gelombang lagi gelombang kedua, insya allah di awal minggu depan," tambahnya.

BSU 2022 direncanakan akan dialokasikan ke 16 juta lebih pekerja yang pencairannya ditargetkan rampung sebelum akhir tahun.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Kimia Farma (Persero) Tbk untuk Lulusan S1, Segera Cek Kulifikasi dan Posisi

Berikut tata cara cek BSU Tahap 2 apakah NIK KTP Anda sudah berubah ditetapkan dari status calon penerima, hanya melalui laman bsu.kemnaker.go.id, yakni:

• Akses situs bsu.kemnaker.go.id

• Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.

• Lengkapi pendaftaran akun.

• Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.

• Berikutnya, Log in ke dalam akun yang didaftarkan.

• Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.

• Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya "Bantuan Subsidi Upah (BSU)".

Baca Juga: CEK bsu.kemnaker.go.id, Pantau Info Penerima BSU yang Lolos Verifikasi dan Validasi, Cair di Bank Himbara

Berikut pekerja dengan NIK KTP kriteria ini yang dipastikan bisa menerima bantuan BSU 2022, yakni:

1. Pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.
2. Pekerja terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pekerja bukan penerima program keluarga harapan (PKH).
4. Pekerja tidak pernah mendapatkan program Kartu Prakerja.
5. Pekerja tidak pernah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM.
6. Pekerja tidak pernah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos dan Pekerja bukan penerima upah atau gaji.

Demikian ulasan penting perkiraan pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 2 dan cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui laman bsu.kemnaker.go.id.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah