Info Loker BUMN Terbaru: Kementerian BUMN Buka Rekrutmen PPPK 2022, Adakah untuk Lulusan SMA-SMK?

- 16 September 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi PPPK 2022.
Ilustrasi PPPK 2022. /Tangkapan layar website infocpns.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi lowongan kerja (loker) BUMN terbaru, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementrian BUMN. Adakah lowongan kerja untuk lulusan SMA, dan SMK?

Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia atau sering disingkat Kementerian BUMN RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembinaan badan usaha milik negara (BUMN).

Kementerian BUMN dipimpin oleh seorang Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Erick Thohir.

Baca Juga: Pekerja Bisa Dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Meski Tak Punya Rekening Bank, Ini Kata Kemnaker

Kementerian BUMN memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan pembinaan terhadap perusahaan negara/BUMN di Indonesia.

Saat ini Kementrian BUMN membutuhkan tenaga kerja untuk ditempatkan pada posisi Tenaga Perbantuan Administrasi dan Tenaga Sekretaris.

Saat ini yang dibutuhkan minimal lulusan S2 dan untuk lulusan SMA sederajat belum ada informasi yang dibutuhkan di Kementrian BUMN.

Dilansir seputarlampung.com dari Kementrian BUMN, berikut informasi loker di Kementrian BUMN pada bulan September 2022:

Baca Juga: UPDATE Penerima PIP per 16 September 2022: Sudah Disalurkan ke 11,6 Juta Siswa, Ini Cara Mencairkan Bantuan

Persyaratan Administrasi Rekrutmen PPPK Kementerian BUMN 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
3. Berusia paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun (lahir setelah tanggal 7 September 1958) pada saat mendaftar;
4. Berijazah paling rendah magister atau pascasarjana (S2) di bidang ilmu akuntansi, manajemen, logistik, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, hukum dan pendidikan;
5. Memiliki Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Teknis sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
6. Memiliki pengalaman kerja di bidang hukum paling kurang 10 (sepuluh) tahun;
7. Memiliki pengalaman kerja terkait Penatakelolaan Perusahaan Negara paling kurang 2 (dua) tahun;
8. Memiliki pengalaman sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Perusahaan Negara;
9. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis paling kurang 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
10. Tidak menjadi anggota atau pengurus pada organisasi masyarakat yang dilarang Pemerintah;

Baca Juga: Minggu Depan BSU 2022 Tahap 2 Cair, Benarkah? Begini Penjelasan Pencairan Subsidi Gaji dari Kemnaker

11. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta;
12. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
13. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada saat penetapan sebagai JF PKPN Ahli Utama;
14. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;
15. Telah menyerahkan LHKPN tahun 2021 (bagi yang berstatus wajib lapor);
16. Sehat jasmani dan rohani;
17. Bebas Narkoba; dan
18. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara di Jakarta.

Tata Cara Pendaftaran Rekrutmen PPPK Kementerian BUMN 2022

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website: https://seleksijfpkpn.bumn.go.id, mulai tanggal 7 September 2022 dan ditutup pada tanggal 21 September 2022 paling lambat pukul 16.00 WIB;

2. Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF (kecuali untuk foto dalam format jpg/jpeg) dan hasil scan file tersebut berkapasitas maksimal 10 MB untuk keseluruhan file;

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2022 Kembali Cair untuk Siswa SMP hingga PKBM, Segera Cek NIK di kjp.jakarta.go.id

3. Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah hasil scan dokumen persyaratan secara online yang terdiri dari:

-. Bukti Pendaftaran Online (hasil cetak menu "Download Bukti
-. Pendaftaran" di halaman Beranda pada portal seleksi);
-. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani dan bermaterai Rp10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 1;
-. Pasfoto terbaru berwarna latar belakang merah ukuran 4x6cm dengan kapasitas file 500 Kb;
-. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/dari instansi berwenang;
-. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku sampai dengan September 2022;
-. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli serta surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan penyetaraan nilai IPK Asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bagi pemilik ijazah dan transkrip nilai Luar Negeri sesuai dengan yang dipersyaratkan;
-, Surat keterangan memiliki pengalaman kerja di bidang hukum yang ditandatangani oleh pejabat yang membidangi kepegawaian sebagaimana format dalam Lampiran 2 dan/atau Keputusan pengangkatan kedalam jabatan di bidang hukum dari pejabat yang berwenang;
-. Surat keterangan memiliki pengalaman kerja terkait Penatakelolaan Perusahaan Negara yang ditandatangani oleh pejabat yang membidangi kepegawaian sebagaimana format dalam Lampiran 3 dan/atau Keputusan pengangkatan kedalam jabatan terkait Penatakelolaan Perusahaan Negara dari pejabat yang berwenang;
-. Keputusan pengangkatan sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Perusahaan Negara;

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2022 Kembali Cair untuk Siswa SMP hingga PKBM, Segera Cek NIK di kjp.jakarta.go.id

-‘ Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani dan bermaterai Rp10.000,00, sebagaimana format dalam Lampiran 4; Kartu NPWP;
-. Bukti lapor SPT tahunan Tahun 2021; Bukti tanda terima LHKPN Tahun 2021 (bagi yang berstatus wajib lapor);
-. Surat Keterangan dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada unit layanan Kesehatan Pemerintah, yang terdiri atas:
-. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum; dan
Surat keterangan kejiwaan dari dokter jiwa/psikiater;
tertanggal 1 (satu) bulan terakhir;
-. Surat Keterangan Bebas Narkoba dengan hasil laboratorium dari Dokter yang bekerja pada unit layanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan tertanggal 1 (satu) bulan terakhir;
-. Penilaian prestasi kerja atau istilah lain yang setara (misal: pencapaian Key Performance Indicator) dua tahun terakhir bekerja yang ditandatangani pejabat berwenang;
-. Surat Lamaran yang ditandatangani dan bermaterai Rp10.000,00, sebagaimana format dalam Lampiran 5.

4. Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi akan disampaikan melalui situs Kementerian Badan Usaha Milik Negara https://seleksijfpkpn.bumn.go.id, untuk itu pelamar diharapkan aktif mengakses situs dimaksud.

Pendaftaran berakhir pada 21 September 2022 dan Bagi kalian yang berminat mendaftar, bisa secara online, KLIK DI SINI.*** 

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah