SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 untuk periode September 2022 telah kembali cair untuk siswa SMP, SMA, SMK, dan PKBM.
Bantuan dana pendidikan khusus bagi siswa dari golongan masyarakat kurang mampu di DKI Jakarta ini kembali dicairkan pada 13 September 2022.
Di mana sebelumnya pencairan dana KJP Plus untuk siswa jenjang SD sederajat telah dicairkan pada 7 September 2022.
"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan September untuk jenjang SMP, SMA, SMA, SMK, dan PKBM cari hari ini, tanggal 13 September 2022. Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile," tulis akun @upt.p4op.
Peserta didik SD hingga PKBM yang merasa terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1/2022 bisa mengecek dana masuk via JakOne Mobile, berikut caranya:
1. Masuk ke aplikasi JakOne
2. Klik 'Menu'
3. Selanjutnya pilih 'Rekening dan Kartu'
4. Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan kata sandi Anda (Password)
5. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.
6. Klik 'Lanjutkan'
7. Cek saldo dan Anda akan mengetahui apakah dana KJP Plus Tahap 1/2022 telah disalurkan ke rekening Anda atau tidak.
Jika dananya sudah masuk, Anda bisa segera mencairkan uangnya melalui ATM Bank DKI terdekat.
Besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 1/2022 adalah:
SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
PKBM : Rp300.000
LKP : Rp1,8 juta/semester
Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 5 kali pencairan sebesar:
SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan
SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan
SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan
SMK: Rp240.000 per bulan
Baca Juga: Bocoran Soal dan Jawaban AKM ANBK Kelas 5 SD 2022: Materi Numerasi dan Literasi, Lengkap Kisi-kisi
Itulah informasi terbaru tentang pencairan dana KJP Plus tahap 1 untuk jenjang SMP-PKBM pada September 2022.***