1. Pendaftar yang sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya dengan menggunakan NIK KTP yang sama sudah dipastikan tidak akan dapat lagi.
2. Peserta Kartu Prakerja yang sekolah atau kuliah.
3. Peserta Kartu Prakerja yang sudah pernah menerima bantuan sosial lainnya dari kementerian atau lembaga terkait.
4. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota TNI.
5. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota Polri.
6. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota DPR
7. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota DPRD.
8. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota Direksi .
9. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota Komisaris .