SEPUTARLAMPUNG.COM – Bansos masih menjadi program prioritas Pemerintah dalam mengurangi beban finansial masyarakat. Salah satunya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) 2022. Siapkan KTP dan akses cekbansos.kemensos.go.id untuk tahu nama penerimanya.
Penerima bansos PBI JK 2022 adalah golongan masyarakat fakir miskin atau kurang mampu secara ekonomi, yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial.
Adapun golongan fakir miskin dan tidak mampu sebagai penerima PBI JK di antaranya adalah:
- Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Korban bencana
- Pekerja yang memasuki usia pensiun
- Anggota keluarga dari pekerja meninggal dunia
- Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar DTKS
- Tahanan negara dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Adapun syarat untuk mendapatkan bansos PBI JK adalah sebagai berikut:
- Terdaftar di DTKS
- Punya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Sudah menyerahkan fotokopi KTP