Cara Daftar Bansos PBI JK 2022, Siapa Saja yang Berhak? Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- 8 September 2022, 17:10 WIB
Daftar 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Daftar 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan //Instagram/@bpjskesehatan_ri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bansos PBI JK adalah bantuan jaminan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu atau fakir miskin, yang iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh Pemerintah. Peserta bisa cek nama penerima melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Dengan adanya program bansos ini, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK tidak perlu khawatir dengan iuran kesehatannya. Sehingga dapat lebih mudah menggunakan fasilitas layanan kesehatan.

Peserta PBI JK adalah masyarakat kurang mampu yang terdafar sebagai peserta program jaminan sosial yang basis datanya diambildari DTKS.

Baca Juga: BSU 2022 Rp600 Ribu Cair Jumat? 5 Juta Data Calon Penerima Sudah Disetor BPJS Ketenagakerjaan, Cek di Sini

Adapun golongan fakir miskin dan tidak mampu sebagai penerima PBI di antaranya adalah:

Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

  1. Korban bencana
  2. Pekerja yang memasuki usia pensiun
  3. Anggota keluarga dari pekerja meninggal dunia
  4. Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar DTKS
  5. Tahanan negara dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Pedagang dan UMKM Kota Bandung Bisa Dapat Bantuan, Pemkot Alokasikan Rp9,2 Miliar untuk Perlindungan Sosial

Adapun syarat untuk mendapatkan bansos PBI JK adalah sebagai berikut:

- Terdaftar di DTKS

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah