SEPUTARLAMPUNG.COM – Bansos PBI JK adalah bantuan jaminan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu atau fakir miskin, yang iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh Pemerintah. Peserta bisa cek nama penerima melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Dengan adanya program bansos ini, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK tidak perlu khawatir dengan iuran kesehatannya. Sehingga dapat lebih mudah menggunakan fasilitas layanan kesehatan.
Peserta PBI JK adalah masyarakat kurang mampu yang terdafar sebagai peserta program jaminan sosial yang basis datanya diambildari DTKS.
Adapun golongan fakir miskin dan tidak mampu sebagai penerima PBI di antaranya adalah:
Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Korban bencana
- Pekerja yang memasuki usia pensiun
- Anggota keluarga dari pekerja meninggal dunia
- Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar DTKS
- Tahanan negara dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Adapun syarat untuk mendapatkan bansos PBI JK adalah sebagai berikut:
- Terdaftar di DTKS