"Kami tidak ingin menghambat proses belajar mengajar yang bersangkutan di kampus, karena yang bersangkutan ini kan aset bangsa. Jadi tidak ditahan," tutur Irjen Helmy Santika.
Kendati demikian, proses hukum masih berjalan. Status Yunus sampai saat ini pun masih sebatas saksi.
"Proses hukum tetap berjalan, saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi, yang bersangkutan tadi saat diperiksa mengatakan bahwa apa yang dikatakan saat orasi muncul secara spontan," tambahnya.***