Pencairan 4,91 Juta Kuota PIP 2022 ke Siswa SD-SMP Mulai Kapan? Cek Total Penerima PIP per 4 September 2022

- 4 September 2022, 07:15 WIB
Penerima bantuan PIP 2022.
Penerima bantuan PIP 2022. /PIP

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan 4,91 Juta kuota PIP 2022 ke siswa SD-SMP mulai kapan? Cek total penerima Program Indonesia Pintar (PIP) per 4 September 2022.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang berhak mendapatkan bantuan pendidikan PIP dapat mengecek secara berkala ke rekening penyalur, agar mengetahui apakah dana bantuan PIP telah disalurkan ke rekening atau belum.

Baca Juga: Resmi Naik! Update Terbaru Harga BBM di SPBU Pertamina 3 Jenis Ini: Pertalite, Pertamax, dan Dexlite

Alokasi dana PIP yang disalurkan ke siswa SD sebesar 10.360.614 dan dana yang sudah tersalurkan ke siswa penerima sebesar 6. 564.478. Jadi, masih ada kuota yang belum dicairkan ke siswa SD sebesar 3.796.136.

Sementara itu, Alokasi dana PIP yang disalurkan ke siswa SMP sebesar 4.369.968 dan dana yang sudah tersalurkan ke siswa penerima sebesar 3.252.383. Jadi, masih ada kuota yang belum dicairkan ke siswa SMP sebesar 1.117.678.

Artinya, total keseluruhan dana PIP yang belum tersalurkan ke siswa SD hingga SMP adalah sebesar 4.913.814.

Baca Juga: UPDATE Hari Ini 4 September 2022 Segera Klaim Redeem Code Genshin Impact, Banjir Hadiah Edisi Spesial Mora

Jika menilik penyaluran PIP tahap sebelumnya, pencairan bantuan PIP akan dilakukan jika siswa SD, SMP, SMA, dan SMK telah melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di BNI ataupun BRI.

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Bagi siswa yang merasa belum menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) harap ajukan laporan ke layanan berikut.

Namun, sebelum melapor Anda harus memastikan siswa tersebut memang terdaftar dalam program tersebut.

Baca Juga: Daftar 15 SMA Terbaik di Solo 2022 Versi LTMPT dari Nilai UTBK 2022, Peringkat Pertama Ditempati Swasta

Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id, yakni hanya dengan menggunakan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik cari, untuk alur pengecekan lebih lengkap ada di akhir artikel ini.

Berikut rincian data pencairan dan alokasi bantuan Dana PIP per 4 September 2022 pada tiap jenjang pendidikan SD hingga SMA dan SMK seperti dilansir dari laman PIP Kemdikbud :

Alokasi yang tersedia untuk dana PIP 2022:

Jenjang SD: 10.360.614 siswa

Jenjang SMP: 4.369.968 siswa

Jenjang SMA: 1.367.559 siswa

Jenjang SMK: 1.829.167 siswa

Total yang berhak menerima dana PIP 2022: 17.927.308 siswa.

Update penyaluran dana PIP 2022 per 4 September 2022 jenjang SD hingga SMK.

Jenjang SD: 6.564.478

Jenjang SMP: 3.252.383

Jenjang SMA: 772.639

Jenjang SMK: 1.014.389

Total: 11.604.392

Baca Juga: Siswa SD-SMA Punya KIP Tak Bisa Cairkan Dana PIP 2022? Ini Alasan dan Solusi untuk Ambil Uang Tunai di BRI-BNI

Jadi, data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke 11.604.392 siswa SD hingga SMA dan SMK.

Berikut cara cek penerima dana PIP Kemdikbud:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Link Download Gratis Logo dan Twibbon HUT Kota Bandung ke-212, Ini Rangkaian Acara HJKB 12-26 September 2022

Hingga saat ini belum ada jadwal lanjutan penyaluran dan pencairan dana PIP Kemdikbud kepada siswa, baik jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Pemerintah juga belum mengumumkan kapan penyaluran dana PIP Kemdikbud kepada 11,6 juta lebih siswa SD hingga SMA-SMK. Untuk itu, siswa diharapkan memantau laman media sosial Kemdikbud atau laman website pip.kemdikbud.go.id agar mengetahui penerima PIP 2022.

Penyaluran PIP diawasi oleh beberapa Lembaga dan Instansi pemerintah secara Internal dan eksternal, di lingkungan Internal PIP diawasi oleh sekolah/lembaga pendidikan, kemudian di lingkungan eksternal PIP diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Demikian pembahasan mengenai perubahan data kuota pencairan dana PIP 2022. Siswa diharapkan pantau laman penyaluran PIP melalui website resmi pip.kemdikbud.go.id.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah