• 23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria.
• 3-7 Oktober 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan.
Ini 3 tipe atau kriteria siswa yang bisa mendapat bantuan KJP Plus:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan
Itulah cara mengecek pengumuman daftar penerima KJP Plus tahap 2/2022 dan kriteria siswa yang bisa mendapat bantuan.***