Cek Data Final Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 di Link Resmi, Ini 3 Kriteria Siswa yang Bisa Terima Bantuan

- 31 Agustus 2022, 09:40 WIB
Pengumuman penerima KJP Plus tahap 2/2022 cek di link resmi.
Pengumuman penerima KJP Plus tahap 2/2022 cek di link resmi. //kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan pendataan calon penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2/2022.

Siswa SD, SMP, SMA-SMK bisa diharapkan melakukan verifikasi daftar sementara calon penerima KJP Plus di sekolah masing-masing.

Berdasarkan jadwal resminya, verifikasi dilakukan hingga 22 September 2022 mendatang. Setelah itu siswa wajib melengkapi berkas persyaratan di sekolah.

Pendataan calon penerima KJP Plus tahap 2/2022 bertujuan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat DKI Jakarta dalam memperoleh bantuan berupa uang tunai yang ditransfer ke rekening penerima.

Baca Juga: Pada Akhir Agustus 2022, Dana PIP 2022 Telah Tersalurkan untuk 11,6 Juta Siswa SD-SMK, SEGERA CEK Namamu!

 

Setelah mendaftar dan melengkapi berkas, siswa perlu menunggu penetapan data final penerima KJP Plus tahap 2/2022.

Orangtua/wali siswa dapat mengecek pengumuman data final penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 pada link resmi di bawah ini.

Perlu diketahui bahwa bantuan KJP Plus tahap 2 disalurkan kepada siswa SD, SMP, SMA-SMK yang memenuhi kriteria penerima.

Berikut link cek data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 dan kriteria penerima bantuan.

Baca Juga: Info Loker Terbaru: Lion Air Group Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMA SMK, Deadline September 2022

 

Cek pengumuman penerima KJP Plus di sini:

LINK 1

LINK 2

Berdasarkan jadwal pendataan, diketahui bahwa penetapan data final dan pengumuman penerima KJP Plus tahap 2/2022 dapat dilihat pada bulan Oktober mendatang.

Jadwal pendataan calon penerima KJP Plus tahap 2/2022:

• 22 Agustus-22 September 2022:
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah

Baca Juga: Akses kjp.jakarta.go.id untuk Melihat Penerima KJP Plus Tahap 2 2022, Ini Jadwal Lengkap Pendataannya

• 23-30 September 2022:
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah

• 10-26 Oktober 2022:
Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan.

• 23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria.

• 3-7 Oktober 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan.

Baca Juga: UPDATE: 3,79 Juta Kuota PIP 2022 Belum Cair ke Pelajar SD, Cek Total PIP Tersalurkan ke SMP, SMA, SMK

 

Ini 3 tipe atau kriteria siswa yang bisa mendapat bantuan KJP Plus:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan

Itulah cara mengecek pengumuman daftar penerima KJP Plus tahap 2/2022 dan kriteria siswa yang bisa mendapat bantuan.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah