SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan pendataan calon penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2/2022.
Siswa SD, SMP, SMA-SMK bisa diharapkan melakukan verifikasi daftar sementara calon penerima KJP Plus di sekolah masing-masing.
Berdasarkan jadwal resminya, verifikasi dilakukan hingga 22 September 2022 mendatang. Setelah itu siswa wajib melengkapi berkas persyaratan di sekolah.
Pendataan calon penerima KJP Plus tahap 2/2022 bertujuan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat DKI Jakarta dalam memperoleh bantuan berupa uang tunai yang ditransfer ke rekening penerima.
Setelah mendaftar dan melengkapi berkas, siswa perlu menunggu penetapan data final penerima KJP Plus tahap 2/2022.
Orangtua/wali siswa dapat mengecek pengumuman data final penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 pada link resmi di bawah ini.
Perlu diketahui bahwa bantuan KJP Plus tahap 2 disalurkan kepada siswa SD, SMP, SMA-SMK yang memenuhi kriteria penerima.
Berikut link cek data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 dan kriteria penerima bantuan.
Cek pengumuman penerima KJP Plus di sini:
LINK 1
LINK 2
Berdasarkan jadwal pendataan, diketahui bahwa penetapan data final dan pengumuman penerima KJP Plus tahap 2/2022 dapat dilihat pada bulan Oktober mendatang.
Jadwal pendataan calon penerima KJP Plus tahap 2/2022:
• 22 Agustus-22 September 2022:
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
• 23-30 September 2022:
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
• 10-26 Oktober 2022:
Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan.
• 23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria.
• 3-7 Oktober 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan.
Ini 3 tipe atau kriteria siswa yang bisa mendapat bantuan KJP Plus:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan
Itulah cara mengecek pengumuman daftar penerima KJP Plus tahap 2/2022 dan kriteria siswa yang bisa mendapat bantuan.***