Seperti diketahui, saat proses penyidikan ulang kematian Brigadir J dilakukan, Ferdy Sambo dihentikan jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Sebelum dinyatakan sebagai tersangka, Ferdy Sambo kemudian dimutasi menjadi Pati Yanma Polri.
Sekalipun sudah jadi tersangka, Ferdy Sambo sendiri belum dipecat dari kepolisian.
Adapun di sisi lain, meski sudah mengajukan surat pengunduran diri, Ferdy Sambo akan tetap menjalankan sidang komisi kode etik pada hari ini Kamis, 25 Agustus 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan sidang kode etik itu bakal dilakukan tertutup.
"Sidang KKEP FS (Ferdy Sambo) jam 09.00 WIB di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri, secara tertutup," ujar Dedi seperti dikutip dari PMJ News.
Dalam sidang komisi kode etik ini, tidak hanya status Ferdy Sambo yang akan ditentukan namun juga status Bharada E dan Bripka RR.
Adapun seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri sudah menetapkan 5 tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.***